Molor atau Sesuai Juknis? Proyek Jalan BKKD Nglarangan Jadi Ajang Adu Klaim
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Proyek jalan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, kembali memantik perdebatan publik. Bukan hanya soal progres pekerjaan yang disebut molor, melainkan juga tarik-menarik narasi antara dugaan kesalahan teknis dan klaim pekerjaan telah sesuai petunjuk teknis.
Sejumlah portal media online menyorot dugaan persoalan teknis dan manajemen proyek yang berdampak pada keterlambatan. Sementara media lain menyebut proyek tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak bermasalah secara prosedural. Publik pun dihadapkan pada dua kebenaran yang saling menegasikan konstruksi fisik belum selesai, tetapi konstruksi informasi sudah dipastikan rapi.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, warga menyebut Inspektorat Kabupaten Bojonegoro turun melakukan monitoring dan evaluasi. Turunnya auditor internal pemerintah biasanya bukan tanpa alasan: ada administrasi yang perlu dicocokkan dengan kondisi nyata.
Namun pemerintah kecamatan memilih tidak tergesa. Camat Kanor Faisol Ahmadi mengatakan persoalan harus dipelajari secara berimbang.
“Ada tidaknya kendala teknis itu kan ya harus dipelajari yang berimbang, dan seimbang-imbangnya,” ujarnya, Sabtu, (7/2/2026).
Pernyataan normatif itu mencerminkan posisi aman birokrasi: menunggu hasil audit sebelum mengambil sikap. Masalahnya, di ruang publik ketidakpastian justru memproduksi spekulasi.
Ahli hukum dan kebijakan publik menilai polemik seperti ini lazim terjadi ketika dokumen proyek diperlakukan sebagai bukti tunggal kebenaran.
“Administrasi bisa tertib, tapi kualitas pekerjaan belum tentu. Audit harus membandingkan laporan dengan fakta fisik. Di situ biasanya persoalan terbuka,” katanya.
Menurutnya, jika keterlambatan terjadi karena perencanaan, pengawasan, atau pengendalian lemah, tanggung jawab melebar tidak berhenti pada pelaksana, tetapi juga pada sistem pengawasan pemerintah desa.
Pengamat media sosial melihat persoalan Desa Nglarangan bukan hanya soal jalan, melainkan soal kepercayaan. Ketika dua versi informasi beredar bersamaan, publik cenderung mempercayai bukti visual ketimbang rilis resmi.
“Di era digital, satu foto lapangan bisa mengalahkan sepuluh klarifikasi,” ujarnya.
Hingga kini hasil pemeriksaan Inspektorat belum dipublikasikan. Tetapi situasinya sudah jelas: sebelum beton benar-benar mengeras, opini publik lebih dulu membeku. Dan semakin lama kepastian ditunda, semakin mahal biaya sosial yang harus dibayar. (RED)

Komentar (0)