Padat Karya Palsu: Warga Menganggur, Proyek BKKD Digerogoti Praktik Menyimpang
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro, yang digembar-gemborkan sebagai salah satu skema padat karya untuk mengurangi pengangguran, kini kembali menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menjadi lokomotif pemberdayaan desa, program ini justru tampak terjebak dalam praktik yang menggerus tujuan awalnya.
Di sejumlah desa penerima BKKD di Kecamatan Kanor, pekerjaan proyek yang seharusnya mengutamakan tenaga lokal justru didominasi pekerja dari luar. Lebih parahnya lagi pekerjaan yang seharusnya bisa di kerjakan oleh warga malah menggunakan mesin alat berat dengan alasan efesiensi.
Pemandangan warga hanya berdiri mengamati pengerjaan proyek yang mengatasnamakan mereka mencerminkan kontras yang mencolok antara klaim pemberdayaan dan realitas di lapangan. “Padat karya” kembali sekadar jargon.
Indikasi masalah tidak berhenti di sana. Proses lelang pengadaan proyek BKKD yang semestinya mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa diduga kuat tidak memenuhi standar dasar transparansi dan akuntabilitas. Prosedur yang seharusnya terbuka dan dapat diawasi publik justru berjalan dengan pola yang dinilai tertutup dan menyimpang dari kaidah pengadaan publik.
Regulasi pengadaan barang dan jasa menuntut transparansi, kompetisi sehat, dan keterbukaan. Namun sejumlah perangkat desa dan pihak yang mengetahui prosesnya menyebut lelang BKKD “tidak tampak jejak keterbukaan sejak awal.”
Tidak ada pengumuman jelas, tidak ada ruang bagi publik mengawasi. Prosedurnya berjalan, tetapi jejak administratifnya samar.
Pengamat hukum dan tata kelola publik menilai persoalan ini sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah.
“Jika proses lelang sudah tidak mengikuti regulasi, kita tidak bisa berharap hasil program berpihak pada warga. Ini persoalan serius yang tidak bisa ditutup-tutupi,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Di sisi lain, kritik jauh lebih keras datang dari pengamat kebijakan publik yang menilai dugaan penyimpangan ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan potret kerusakan tata kelola.
“Fenomena seperti ini tidak bisa lagi dianggap kekeliruan administratif. Pola-pola seperti ini adalah sinyal dini praktik koruptif berkedok pembangunan desa. Ketika proyek padat karya direbut oleh tenaga luar dan warga lokal dipinggirkan, itu menandakan ada kepentingan tertentu yang bergerak di balik layar,”jelasnya
Lebih lanjut, ” Pemerintah daerah seharusnya menjaga integritas anggaran, bukan membiarkan BKKD berubah menjadi komoditas jaringan tertentu. Jika dibiarkan, desa bukan diberdayakan, melainkan dijarah secara sistematis,” tegasnya.
Kontradiksi antara narasi dan praktik semakin nyata. BKKD yang diklaim sebagai program pemberdayaan berubah menjadi proyek kontraktual yang minim keterlibatan warga dan lebih mirip pekerjaan rutin pihak luar. Sementara itu, masyarakat yang menjadi objek utama program justru tersingkirkan dari proses yang menyangkut masa depan desa mereka sendiri.
Desakan publik untuk evaluasi total pun menguat. Dugaan penyimpangan regulasi, lemahnya pengawasan, dan abainya prinsip padat karya dinilai telah cukup menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membuka seluruh proses secara transparan dan memperbaiki sistem pengelolaan BKKD.
Program ini harus kembali ke esensinya: instrumen pembangunan yang berpihak pada warga desa, bukan sekadar proyek yang menghabiskan anggaran tanpa manfaat sosial yang jelas. (Red).

Komentar (0)