Transparansi Dihilangkan, Pengadaan Armada Haji Bojonegoro Diwarnai Dugaan Permainan: Siapa Diuntungkan?
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Menjelang pemberangkatan jemaah haji tahun 1446 H/2025, proses pengadaan armada bus untuk jemaah asal Kabupaten Bojonegoro kembali menyeruak. Dugaan praktik tidak transparan dan monopoli mengemuka, menyusul penunjukan penyedia jasa transportasi dari luar daerah tanpa proses yang terbuka.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 telah menetapkan tanggung jawab pembiayaan transportasi bagi jemaah haji. Namun, realisasi di lapangan justru memicu pertanyaan, utamanya terkait tata kelola pengadaan armada.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pelaku usaha travel lokal menyatakan bahwa, seperti tahun-tahun sebelumnya, pengadaan armada bus kembali diberikan kepada penyedia jasa asal Sidoarjo. “Informasinya, pengadaan armada haji tetap diberikan kepada travel lama dari Sidoarjo,” ujarnya, Minggu (11/5/2025).
Kondisi ini menimbulkan dugaan praktik monopoli dan penyimpangan dari prinsip pengadaan barang/jasa yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dengan tegas mendorong penggunaan sistem e-katalog dalam proses pengadaan guna menjamin efisiensi, akuntabilitas, serta mendorong pelibatan pelaku usaha lokal.
Namun hingga saat ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro maupun perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Minimnya transparansi dan keengganan pihak berwenang memberikan keterangan resmi menambah kecurigaan publik terhadap proses pengadaan tersebut. Praktik semacam ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dan merugikan pelaku usaha lokal yang sebenarnya memiliki kapasitas dan pengalaman dalam penyediaan jasa transportasi.
Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban moral dan hukum, terutama dalam kegiatan sebesar penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah daerah dituntut membuka proses pengadaan secara jujur dan profesional demi menjamin hak publik atas pelayanan yang bersih dan adil. (Red)

Komentar (0)