Proyek Bronjong Sungai Kalikening Tuban Dikeluhkan karena Keselamatan Kerja Terabaikan

Oleh Global Jatim • 29 Jul 2024, 14:29 WIB • 113 Views

GLOBALJATIM
TUBAN  –  Proyek pembangunan tanggul sungai Kalikening di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban menuai kontroversi setelah ditemukan bahwa rekanan pelaksana proyek tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), juga Sistem Manajemen Keselamtan Kerja Konstruksi (SMK3).

Keluhan muncul karena para pekerja tidak dilengkapi dengan perlindungan keselamatan yang sesuai, seperti yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kecelakaan yang dapat terjadi di lokasi proyek, mengancam tidak hanya kelancaran penyelesaian proyek tetapi juga keselamatan pekerja.

“Kecelakaan tak hanya menimbulkan kerugian dari sisi proyek, lantaran penyelesaiannya yang berpotensi mundur, juga dari sisi korban yang timbul dari peristiwa tersebut,” ungkap seorang sumber terkait.

Dinas terkait seharusnya melakukan evaluasi mendalam terhadap rekanan atau pelaksana proyek terkait pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta SMK3. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.

Di sisi lain, ketidaktransparanan proyek juga menjadi sorotan. Tidak adanya papan informasi yang jelas di lokasi pekerjaan dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengharuskan setiap proyek untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

Ketika dikonfirmasi, dinas yang membidangi proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Begitu juga sebaliknya pihak kontraktor pelaksana saat di mintai keterangan perihal di atas melalui pesan whatsapp tidak memberikan jawaban.

Publik menantikan respons pihak berwenang terkait langkah konkret untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top