Kontroversi Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa Kemlagi, Lamongan, Ancaman Serius bagi Netralitas dan Integritas Pilkada Lamongan 2024
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Kontroversi pelanggaran netralitas yang melibatkan seluruh perangkat Desa Kemlagi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, semakin memanas menjelang Pilkada 2024.
Tindakan Kepala Desa bersama seluruh perangkat desa yang terang-terangan mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, dalam sebuah acara foto bersama yang digelar di kantor Balai Desa Kemlagi, memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pemerhati politik.
Pelanggaran ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya foto yang menunjukkan seluruh perangkat desa tersebut secara eksplisit menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon.
Tindakan ini jelas melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh setiap aparatur pemerintahan, termasuk perangkat desa, yang seyogianya tidak berpihak pada calon manapun dalam proses demokrasi.
Rozikin, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) Turi, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan kajian awal terkait hal tersebut. Setelah itu, kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan dikonsultasikan dengan Bawaslu Kabupaten Lamongan,” ujar Rozikin, Sabtu (09/11/2024).
Meskipun telah ada laporan terkait insiden ini, pengawasan dari pihak berwenang di tingkat kabupaten tampaknya belum menunjukkan respons yang cepat.
Satgas Netralitas ASN dan Non-ASN Kabupaten Lamongan, yang memiliki kewajiban untuk menindak tegas pelanggaran netralitas, hingga kini memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini. Ketika dimintai tanggapan, mereka menanggapi dengan sikap diam.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap Kepala Desa Kemlagi, Abdul Rokhim, juga tidak membuahkan hasil.
Ketika dihubungi terkait tindakan dirinya bersama perangkat desa yang tampak mendukung salah satu paslon, Abdul Rokhim memilih untuk tidak memberikan jawaban.
Pelanggaran netralitas semacam ini menambah panjang daftar isu di Pilkada Lamongan 2024, yang telah diwarnai sejumlah kontroversi. Netralitas aparatur negara, khususnya perangkat desa, menjadi isu sensitif, mengingat perangkat desa merupakan unsur terdepan yang memiliki pengaruh besar dalam jalannya pemilihan kepala daerah, serta dipercaya untuk menjaga keadilan dan transparansi.
Dalam konteks ini, beberapa regulasi mengatur kewajiban netralitas bagi perangkat desa. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa, pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam kehidupan politik.
Pasal 2 UU ini menyatakan bahwa ASN harus bersikap profesional dan tidak berpihak pada calon manapun dalam pemilihan umum atau Pilkada. Selain itu, Pasal 6 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur dengan tegas bahwa, pejabat negara, termasuk perangkat desa, dilarang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memberikan arahan terkait tugas dan kewajiban perangkat desa. Pasal 39 ayat (1) UU Desa menegaskan bahwa perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa secara profesional dan netral, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini bisa berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa, yang seharusnya menjadi pemersatu dan penjaga integritas demokrasi di tingkat desa.
Kritikus menilai bahwa ketidaktegasan dalam menanggapi kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada dan memicu ketidakpuasan dari warga yang merasa dirugikan. Mereka menuntut agar pihak terkait segera mengambil tindakan yang jelas dan transparan agar Pilkada Lamongan tetap berlangsung secara adil dan tanpa ada intervensi aparat desa yang berpihak pada salah satu calon.
Dengan situasi yang semakin memanas, masyarakat Lamongan kini menantikan langkah konkret dari Panwaslu Kecamatan Turi dan pihak berwenang lainnya dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran netralitas ini. Keterlibatan semua pihak, baik dari aparat pemerintahan maupun lembaga pengawas, sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang bebas dari pengaruh dan manipulasi politik.
Apakah perangkat Desa Kemlagi akan mendapat sanksi tegas atau justru kasus ini akan tenggelam begitu saja? Waktu yang akan menjawab, namun yang pasti, isu ini semakin memperjelas pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap netralitas aparatur pemerintah dalam setiap tahapan Pilkada. (Red).


Komentar (0)