Kades Lebakadi Datangi PN Lamongan, Koordinasikan Eksekusi Tanah Kas Desa

Oleh Globaljatim 14 Sep 2026, 20:54 WIB 44 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN — Kepala Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Ulyadin Setyo Utomo, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (14/9/2026), untuk berkoordinasi terkait dengan eksekusi lahan tanah kas desa (TKD).

​Kedatangan Ulyadin dilakukan setelah lahan yang sebelumnya dikuasai warga kembali kepada desa melalui proses hukum. Pemerintah Desa Lebakadi kini menindaklanjuti kondisi tersebut dengan berkoordinasi bersama PN Lamongan terkait dengan proses eksekusi lahan.

​Ulyadin mengatakan bahwa kedatangannya ke PN Lamongan bertujuan memastikan proses eksekusi dan langkah selanjutnya dapat dipahami secara jelas oleh pemerintah desa serta berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

​“Kami datang ke Pengadilan Negeri Lamongan untuk berkoordinasi dan memastikan kejelasan terkait proses eksekusi lahan tanah kas desa. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana proses dan langkah selanjutnya, sehingga persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ulyadin.

​Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar proses pengembalian dan eksekusi lahan yang telah kembali kepada desa dapat dilaksanakan secara tertib serta memiliki kepastian hukum.

​Tanah yang menjadi objek persoalan tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan warga. Setelah proses hukum berjalan, lahan tersebut kembali kepada desa sehingga pemerintah desa perlu memastikan tahapan berikutnya, termasuk pelaksanaan eksekusi di lapangan.

​Bagi Pemerintah Desa Lebakadi, langkah tersebut berkaitan dengan pemulihan penguasaan atas tanah kas desa sebagai aset desa. Oleh karena itu, proses eksekusi tidak hanya menyangkut penyelesaian persoalan penguasaan lahan, tetapi juga memastikan aset tersebut benar-benar kembali berada dalam penguasaan pemerintah desa sesuai dengan proses hukum yang telah berjalan.

​Kedatangan Kades Lebakadi ke PN Lamongan menjadi bagian dari upaya pemerintah desa menindaklanjuti proses tersebut secara resmi, sekaligus memastikan pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

​Dengan tanah yang sebelumnya dikuasai warga telah kembali kepada desa melalui proses hukum, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan eksekusi dan penguasaan kembali lahan oleh Pemerintah Desa Lebakadi. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top