Jalan BKKD Desa Caruban Rp3 Miliar Retak, Beton Dibongkar Mutu dan Dowel Dipertanyakan

Oleh Global Jatim 15 Sep 2026, 14:43 WIB 76 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Proyek jalan rigid beton di Desa Caruban, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, senilai sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 kini harus dibongkar dan diperbaiki.

Padahal, jalan tersebut disebut baru selesai dikerjakan pada akhir 2025 hingga awal 2026. Belum genap lama digunakan, sejumlah bagian badan jalan sudah mengalami retakan memanjang, lebar, dan tidak beraturan.

Pantauan di lokasi pada Selasa (15/9/2026) menunjukkan bagian jalan yang retak tengah dibongkar. Beton dipecah hingga struktur pembesian terlihat.

Temuan visual dari pembongkaran itu memunculkan persoalan baru. Pada bagian konstruksi yang terbuka, tidak tampak dowel pada sambungan beton yang terlihat dalam dokumentasi.

Dalam Manual Desain Perkerasan Jalan 2024 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Marga, desain perkerasan kaku mencantumkan penggunaan dowel atau ruji pada sambungan melintang, dengan ketentuan teknis mengenai diameter, panjang dan jaraknya. Bina Marga juga memiliki kajian teknis yang menjelaskan fungsi dowel sebagai penyalur beban antar pelat beton.

Pakar konstruksi jalan beton menilai kerusakan pada jalan yang relatif baru perlu ditelusuri dari akar persoalannya. Setidaknya ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa, mulai dari mutu beton, ketebalan pelat, kualitas dan kepadatan lapisan fondasi, pola serta jarak sambungan, pembesian, pemasangan dowel dan tie bar, hingga proses curing dan pembebanan kendaraan.

Kajian Bina Marga mengenai dowel juga menyebut bahwa elemen tersebut berperan dalam penyaluran beban pada sambungan pelat beton. Ketidaktepatan desain atau pelaksanaan dowel dapat berkaitan dengan persoalan seperti faulting, pumping, dan retak.

Artinya, apabila pada titik sambungan yang seharusnya menggunakan dowel ternyata elemen tersebut tidak ditemukan, persoalannya tidak cukup dijawab dengan mengatakan jalan sedang diperbaiki.

Dari sisi tata kelola, pengamat publik menilai proyek yang dibiayai uang negara tidak cukup hanya diperbaiki secara fisik. Penyebab kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab juga harus jelas.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk tanggung jawab dan kewenangan, keamanan dan keselamatan, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta sanksi administratif. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021 mengatur antara lain tanggung jawab penyedia jasa, kontrak kerja konstruksi, pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan, pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, hingga sanksi administratif.

Dengan demikian, pengamat publik menilai pemerintah tidak cukup hanya memastikan jalan kembali mulus setelah diperbaiki. Harus ada penjelasan mengenai penyebab kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab.

Jika kerusakan terjadi akibat ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas biaya perbaikannya. Jangan sampai persoalan pekerjaan yang belum lama selesai justru kembali dibebankan kepada anggaran publik.

Kini pertanyaan yang layak dijawab pemerintah dan pihak pelaksana sederhana: mengapa jalan bernilai sekitar Rp3 miliar yang baru selesai sudah harus dibongkar?

Pelaksana, pengawas, pemerintah desa, dan instansi terkait perlu menjelaskan spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan mutu, desain sambungan, penggunaan dowel, serta dasar dilakukannya perbaikan.

Sebab, retaknya jalan bukan hanya soal beton yang pecah. Ini menyangkut kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban atas uang rakyat. (RED).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top