Pagar Sekolah Dijebol Timlak BKKD Desa Prigi, Komisi C DPRD Bojonegoro Angkat Bicara

Oleh Global Jatim 11 Des 2025, 13:18 WIB 100 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, kembali memicu amarah publik. Bukan karena kualitas pekerjaan, melainkan keputusan Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) yang dinilai sembrono: menjebol pagar SD Negeri Prigi 1 demi membuka jalur alternatif selama proses pengecoran jalan berlangsung.

Keputusan itu langsung memantik kritik keras karena pagar sekolah merupakan aset negara yang tidak boleh diubah tanpa prosedur resmi. Tindakan ini bukan hanya dianggap ugal-ugalan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola dalam pelaksanaan proyek desa.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, angkat bicara pada Kamis (11/12/2025). Ia menegaskan bahwa bila informasi tersebut terbukti, maka tindakan Timlak tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi bisa merembet ke persoalan hukum.

“Kalau memang faktanya seperti itu, tentu apa yang dilakukan oleh Timlak jelas tidak boleh. Pemerintah Daerah atau OPD terkait harus segera menyelesaikan permasalahan ini. Kalau dibiarkan, ini berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Ketua Komisi C.

Hingga saat ini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak Timlak maupun pemerintah desa terkait alasan di balik pembongkaran pagar sekolah tersebut. Sementara itu, publik terus mendesak agar pemerintah daerah turun tangan mengusut prosedur, izin, dan pertanggungjawaban atas tindakan yang menyentuh aset pendidikan itu.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pelaksanaan proyek BKKD 2025 di Bojonegoro, yang sejak awal diduga sarat ketidakteraturan mulai dari kualitas pekerjaan, ketepatan waktu pengerjaan, padat karya, hingga transparansi lelang pengadaan barang dan jasa.

Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk bahwa proyek desa bisa berjalan dengan cara merusak fasilitas publik tanpa proses hukum dan administratif yang semestinya. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top