Proyek Bronjong Sungai Kalikening Tuban Dipuji karena Standar Keselamatan Kerja yang Dipatuhi

Oleh Global Jatim • 30 Jul 2024, 10:32 WIB • 102 Views

GLOBALJATIM
TUBAN – Proyek pembangunan tanggul sungai Kalikening di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban mendapat apresiasi karena komitmen yang tinggi dalam mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (SMK3).

Rekanan pelaksana proyek ini dinilai telah mengimplementasikan perlindungan keselamatan kerja yang memadai untuk para pekerja, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021.

Menanggapi kekhawatiran terhadap potensi kecelakaan, pihak proyek telah melaksanakan langkah-langkah pencegahan yang efektif, memastikan tidak hanya kelancaran penyelesaian proyek tetapi juga keselamatan para pekerja terjamin.

Sebuah sumber terkait proyek ini menyatakan, “Komitmen terhadap keselamatan kerja adalah prioritas utama kami. Kami terus mengawasi dan memastikan bahwa semua aktivitas di lokasi proyek berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.

Ketransparanan informasi proyek, dalam hal ini, papan informasi yang jelas dan akurat di lokasi proyek dianggap penting untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah terpampang.

Diharapkan langkah-langkah ini dapat memberikan jaminan bahwa proyek ini akan berjalan sesuai dengan standar internasional dan kebutuhan lokal, serta memastikan keamanan dan keselamatan semua pihak yang terlibat di lokasi proyek.

Masyarakat menantikan komitmen lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top