Sidak DPRD Bojonegoro Dinilai Setengah Hati, Publik Pertanyakan Keberanian Sentuh Proyek Pokir

Oleh Global Jatim 08 Nov 2025, 13:25 WIB 88 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi D DPRD Bojonegoro terhadap sejumlah proyek fisik dari Dinas PU PR dan Bina Marga serta DPKP Cipta Karya menuai sorotan tajam dari publik.

Pasalnya, dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah proyek dengan kualitas pekerjaan yang buruk, material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga minimnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun di balik temuan itu, publik mempertanyakan sejauh mana keberanian Komisi D dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh—terutama terhadap proyek-proyek hasil pokok pikiran (Pokir) anggota dewan sendiri.

Seorang pengamat kebijakan publik di Bojonegoro, Sabtu (8/11/2025), mengatakan kepada globaljatim.co.id bahwa langkah sidak DPRD patut diapresiasi, tetapi jangan berhenti pada proyek yang bersumber dari dinas teknis semata.

“Kalau DPRD mau bicara soal mutu dan transparansi proyek, mestinya pengawasan juga diarahkan pada proyek Pokir yang justru banyak dikerjakan oleh rekanan yang dekat dengan anggota dewan dan di sinyalir banyak yang kurang benar. Jangan sampai sidak ini hanya untuk pencitraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, publik sudah lama mencium adanya konflik kepentingan antara fungsi legislasi dan praktik proyek yang melibatkan sejumlah anggota DPRD. Proyek Pokir, yang seharusnya menjadi wujud aspirasi masyarakat, seringkali justru menjadi ladang bisnis terselubung.

“Ini soal moral politik dan integritas kelembagaan. Kalau sidak dilakukan, harus berani juga menyentuh proyek-proyek yang berasal dari usulan internal DPRD sendiri. Kalau tidak, ya wajar publik menilai sidak ini setengah hati,” tambahnya.

Langkah transparansi dan audit menyeluruh kini menjadi tuntutan publik. Jika DPRD benar ingin membenahi kualitas pembangunan daerah, maka pengawasan tidak boleh tebang pilih—baik proyek dari dinas maupun hasil pokok pikiran anggota dewan sendiri. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top