Molor dan Bermasalah: BKKD Bojonegoro 2025 Diduga Berantakan, Pengawasan Pemkab Mandul
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pekerjaan Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro tahun anggaran 2025 kembali menuai sorotan tajam. Di lapangan, dugaan penyimpangan mencuat sejak tahap lelang pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan padat karya yang tidak berjalan, hingga kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis.
Sejumlah temuan itu muncul hampir serempak di berbagai desa penerima program. Para pemerhati kebijakan desa menyebut pola persoalan yang berulang ini menunjukkan adanya problem struktural dalam pengawasan dan manajemen proyek.
Salah satu persoalan paling krusial adalah keterlambatan pengiriman beton oleh perusahaan baching plant yang menjadi penyedia material utama. Beton yang seharusnya dikirim sesuai jadwal justru kerap telat, bahkan beberapa kali nyaris tidak datang sama sekali. Kondisi ini membuat pekerjaan di desa-desa terhenti dan berpotensi molor melampaui batas waktu pelaksanaan yang ditentukan.
Seorang pengamat kebijakan infrastruktur yang ditemui pada (6/12/2025) menilai keterlambatan tersebut bukan sekadar kendala teknis, melainkan bagian dari mitigasi risiko yang harusnya sudah diprediksi sejak awal.
“Ini adalah mitigasi risiko. Jika penyedia gagal mengirim material tepat waktu, itu sudah masuk kategori pelanggaran yang harus ditangani segera,” ujarnya.
Ironisnya, menurut berbagai sumber lapangan, di kabarkan pemerintah daerah baik Bupati maupun Wakil Bupati, termasuk tim Mitigasi yang dibentuk sebagai pengawas program justru tidak merespons kendala dan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Padahal, tim mitigasi dibentuk untuk memastikan seluruh rangkaian pekerjaan sesuai jadwal, standar kualitas, dan ketentuan regulasi.
Seorang pakar hukum dan kebijakan publik menilai kelambanan ini mengindikasikan tata kelola yang lemah.
“Harusnya Bupati, Wakil Bupati, atau tim mitigasi segera mengambil langkah. Begitu ada dugaan pelanggaran, mereka wajib turun mengecek ke lapangan,” tegasnya.
Sejumlah pemerhati pembangunan desa menilai absennya pengawasan aktif membuka ruang semakin besarnya potensi penyimpangan. Kualitas pekerjaan yang diragukan, pelaksanaan padat karya yang tidak tampak, serta prosedur pengadaan yang dinilai janggal menjadi rangkaian persoalan yang harus segera diusut.
BKKD merupakan program strategis yang menyangkut hajat hidup warga desa. Karena itu, transparansi dan pengawasan ketat diperlukan agar tidak berubah menjadi proyek yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait berbagai keluhan dan dugaan pelanggaran tersebut. (Red).


Komentar (0)