Polemik Kantor Kecamatan Bluluk, Pemkab Lamongan Kantongi Rekomendasi Gubernur Jatim

Oleh Global Jatim 02 Sep 2025, 19:42 WIB 110 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Pembangunan Kantor Kecamatan Bluluk di atas lahan aset Desa Bluluk terus menuai pertanyaan publik. Terlebih, pembangunan tersebut telah rampung namun proses tukar guling aset desa baru belakangan diurus. Namun, kini teka-teki itu mulai terang. Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengantongi rekomendasi resmi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait penggantian aset desa tersebut.

Kepastian ini disampaikan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan, Windi Arfianto. Menurut Windi, rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Lamongan untuk mengalokasikan anggaran penggantian aset Desa Bluluk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.

“Untuk APBD 2024 kita belum bisa menganggarkan. Namun, di APBD 2026 sudah kita pasang (anggaran) terkait penggantian aset Desa Bluluk, karena kita sudah berizin ke Gubernur Jawa Timur,” ujar Windi, Selasa (2/9).

Surat Permohonan Berawal dari Kecamatan Bluluk

Windi menjelaskan, proses pengajuan rekomendasi ini tidak serta-merta datang dari Pemkab Lamongan. Awalnya, Camat Bluluk bersurat kepada Bupati Lamongan. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Akhirnya kita yang bersurat ke Gubernur Jatim. Surat tersebut dilengkapi berkas-berkas sesuai ketentuan yang ada. Kita juga berproses untuk mencari penggantinya,” terang Windi.

Ia menegaskan, surat permohonan rekomendasi itu dibuat oleh pihak Kecamatan Bluluk setelah adanya persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes) yang menyepakati penggantian aset desa.

Anggaran Masuk dalam KUA-PPAS 2026

Lebih lanjut, Windi menyebut bahwa anggaran penggantian aset ini telah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.

Anggaran tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan Bluluk. Namun, tidak menutup kemungkinan juga akan dialokasikan melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan.

“OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Artinya anggaran tersebut rencananya akan masuk anggaran Kecamatan Bluluk di tahun anggaran 2026. Bisa juga masuk di Dinas PRKPCK Lamongan,” kata Windi.

Sayangnya, Windi enggan menyebutkan nominal pasti dari anggaran yang akan digelontorkan. “Kalau mengenai nominalnya saya tidak berwenang menyampaikan,” tegasnya.

Proses Rekomendasi Turun di Tahun 2024

Windi juga mengungkapkan bahwa rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur sudah didapatkan sejak tahun 2024. Saat itu, ia sendiri yang memproses dan mengirimkan berkasnya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Izin itu sudah turun di tahun 2024. Saat itu Camat Bluluk masih dijabat oleh Riko Andriyan Nova,” sebut Windi.

Terkait mengapa pembangunan kantor kecamatan sudah dilakukan sebelum izin turun, Windi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Yang terpenting, menurutnya, izin tukar menukar aset kini sudah dikantongi sehingga proses selanjutnya bisa dilanjutkan. Proses tukar menukar aset ini akan melalui Dinas PMD, dengan syarat tanah pengganti harus berada di desa yang sama.

“Penilaian dari tim appraisal sudah ada. Tapi karena sudah lama, tentunya akan ada penilaian kembali, karena nilai tanah setiap tahun berubah,” pungkas Windi. Hal ini untuk memastikan tanah pengganti memiliki nilai yang setara, sesuai dengan Musdes awal.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lamongan, Moch. Naim mengatakan bahwa untuk menjaga legalitas dan tata kelola aset daerah, Pemkab Lamongan berencana mengalokasikan anggaran ganti rugi pada tahun anggaran 2026.

“Ya, kita masih dalam tahap mengusulkan anggarannya di tahun depan. Dan anggaran tersebut rencananya masuk dalam pos Kecamatan Bluluk,” ujar Naim..

Naim juga menjelaskan bahwa proses tukar guling hingga pengajuan rekomendasi teknis berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan.

“Semua prosesnya, termasuk rekomendasi teknisnya dari Dinas PMD. Tentunya nanti juga akan melibatkan tim appraisal sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya..

Secara terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Lamongan, Anang Budi Santosa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengawal pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Bluluk pada tahun 2023, yang membahas rencana pembelian tanah pengganti TKD untuk keperluan pembangunan kantor camat.

“Kami hanya mengawal Musdes dan memfasilitasi penyiapan dokumen administrasi, termasuk notulen dan dokumentasi Musdes. Hasil Musdes 2023 itu masih berlaku dan dapat dijadikan acuan,” ucap Anang.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa apabila lokasi tanah pengganti berbeda dengan lokasi yang sebelumnya dibahas dalam Musdes, maka pemerintah desa wajib menyelenggarakan Musdes ulang agar proses berjalan sesuai regulasi.

“Berbeda lagi kalau tanah pengganti TKD tersebut lokusnya tidak sama, maka harus dilaksanakan Musdes lagi,” tuturnya.

Sebagai catatan, Kantor Kecamatan Bluluk yang baru sudah menelan anggaran Rp1,3 miliar dari APBD 2018. Namun, gedung megah itu belum bisa digunakan secara optimal lantaran proses administrasi aset belum rampung. Kini, dengan turunnya rekomendasi Gubernur Jatim, Pemkab Lamongan optimistis polemik aset ini akan segera tuntas. (Jn).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top