BKPSDM Lamongan Bentuk Tim Terpadu Tangani Oknum Pegawai RSUD Ngimbang Diduga Tipu 10 Korban dengan Iming-iming Kerja
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan memanggil seorang pegawai RSUD Ngimbang berinisial M, Selasa (10/6/2025), terkait dugaan penipuan rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes. Oknum tersebut diduga menjerat 10 korban dengan iming-iming menjadi karyawan honorer di rumah sakit tersebut.
Kepala BKPSDM Lamongan, Shodikin, membenarkan pemanggilan tersebut. Namun, M tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan kuasa hukumnya.
“Kami panggil yang bersangkutan, tapi yang datang justru pengacaranya dengan membawa surat kuasa. Padahal ini bukan proses hukum, melainkan pembinaan kepegawaian. Seharusnya M hadir sendiri,” tegas Shodikin, Jumat (13/6/2025).
Pemkab Lamongan telah membentuk Tim Terpadu terdiri dari BKPSDM, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda, dan RSUD Ngimbang untuk menyelidiki kasus ini. Rapat perdana tim dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025), dengan rencana pemanggilan ulang M.
“Kalau perlu, kami bentuk Tim Ahli. Ini serius. Undangannya sudah kami tandatangani dan kirim ke M,” ujar Shodikin.
Dari komunikasi awal dengan kuasa hukum M, terindikasi adanya pihak lain yang terlibat. BKPSDM menduga M tidak bekerja sendiri karena jumlah korban mencapai 10 orang.
“Dari informasi awal, ada oknum lain yang terlibat, tapi kami belum bisa sebut identitasnya. Jika terbukti, akan kami tindak sesuai aturan,” jelas Shodikin.
Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Shodikin menegaskan, Pemkab Lamongan tidak bertanggung jawab atas kerugian korban yang diiming-imingi pekerjaan oleh oknum. “Kalau korban dijanjikan oleh oknum, itu bukan tanggung jawab kami. Saat ini tidak ada rekrutmen tenaga honorer. Semua harus melalui jalur resmi seperti PPPK,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja instan di luar mekanisme resmi.
RSUD Ngimbang Beri Sanksi Administratif Direktur RSUD Ngimbang, dr. Abdullah Wasi’an, menegaskan bahwa kasus ini bukan bagian dari kebijakan resmi rumah sakit.
“Saya pastikan tidak ada rekrutmen pegawai. Kasus ini sudah dilaporkan ke BKPSDM,” ujarnya.
M telah dikenai sanksi administratif, termasuk pemindahan tugas dan penandatanganan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, ketika ditanya apakah RSUD Ngimbang akan membantu korban, Wasi’an bersikukuh bahwa tanggung jawab ada pada oknum. “Jangan sampai kami dibebani nasib korban. Itu bukan kesalahan kami, melainkan oknum,” katanya.
Korban Rugi Puluhan Juta Salah satu korban, S (warga Kecamatan Sukorame), mengaku telah menyetor Rp65 juta* kepada M tanpa bukti kwitansi.
“Saya percaya karena dia bilang punya jalur langsung ke Direktur RSUD Ngimbang,” ujar S melalui pesan WhatsApp.
Mengaku hanya sebagai “wayang”, M menyebut ada aktor utama, yakni seorang PNS di salah satu OPD Lamongan.
Kasus ini terus berkembang, dan publik menunggu tindak lanjut dari Tim Terpadu Pemkab Lamongan. (Jn)

Komentar (0)