Nama Mantan Wabup Lamongan Disebut dalam Dokumen Proyek Pasar Dibee Rp4,6 Miliar yang Belum Terealisasi

Oleh Global Jatim • 31 Mei 2026, 19:45 WIB • 217 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Nama mantan Wakil Bupati Lamongan, AR, disebut dalam dokumen proyek pembangunan kawasan Pasar Wisata Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, yang hingga kini belum terealisasi. Proyek tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,6 miliar.

Informasi ini mencuat setelah beredar dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tertanggal 25 Mei 2025. Dalam dokumen berkop dan berstempel PT Jamas Bumi Nusantara tersebut, AR tercantum sebagai developer proyek yang direncanakan dikerjakan oleh seorang kontraktor asal Kabupaten Gresik dengan masa pelaksanaan selama enam bulan.

Selain SPK, terdapat pula Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 007/PTJMS/DB/V/2025 yang berkaitan dengan rencana pembangunan di kawasan Pasar Wisata Dibee. Namun hingga lebih dari satu tahun setelah dokumen tersebut diterbitkan, proyek yang dimaksud belum terealisasi.

MS, perwakilan pihak kontraktor, mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp46 juta yang disebut sebagai biaya operasional awal untuk pelaksanaan pembangunan 15 unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Dibee.

“Kami sudah beberapa kali menanyakan kelanjutan proyek tersebut, tetapi belum memperoleh kepastian. Jika proyek itu memang tidak dapat dilaksanakan, kami berharap ada penyelesaian yang jelas, termasuk terkait dana yang sudah kami keluarkan,” ujar MS saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

Menurut MS, dana tersebut ditransfer ke rekening BNI atas nama PT Jamas Bumi Nusantara. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada media, transaksi itu juga diketahui oleh dua orang saksi bernama Hadi dan Sutrisno.

MS menjelaskan, dana tersebut diterima melalui seorang perempuan berinisial ST. Ia menyebutkan bahwa pada saat proses administrasi dilakukan, AR sedang berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah.

Dikonfirmasi secara terpisah, ST membenarkan adanya dana yang masuk ke rekening perusahaan tempat ia bekerja saat itu. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas administrasi dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek.

“Untuk pekerjaan Dibee, saat itu saya hanya bertugas sebagai admin. Sekarang saya sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Silakan menghubungi pihak owner atau pihak yang saat ini masih aktif menangani urusan itu,” ujar ST.

Terkait tidak berlanjutnya proyek tersebut, ST menyampaikan bahwa menurut informasi yang ia ketahui, terdapat persoalan yang menyebabkan proyek belum dapat direalisasikan. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini.

ST juga menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi yang dapat memberikan keputusan terkait permintaan pengembalian dana yang disampaikan pihak kontraktor.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proyek yang tercantum dalam dokumen perjanjian tersebut, termasuk kejelasan status proyek, legalitas pelaksanaannya, serta penyelesaian terhadap pihak-pihak yang mengaku telah mengeluarkan biaya operasional.

Hingga berita ini diturunkan, media telah berupaya menghubungi AR untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab terkait pencantuman namanya dalam dokumen proyek tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan instan sejak 26 hingga 30 Mei 2026 belum mendapatkan tanggapan. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top