DLH Lamongan Turun Tangan, Pabrik Dolomit di Paciran Disidak usai Debu Kepung Permukiman Warga
GLOBALJATIM
LAMONGAN — Persoalan debu dari aktivitas pengolahan dolomit di kawasan Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan memastikan akan turun langsung ke lokasi setelah keluhan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, terkait paparan debu putih yang disebut semakin parah.
Keluhan warga muncul di tengah kondisi kemarau yang membuat debu mudah beterbangan. Material berwarna putih tersebut dilaporkan mengendap di sejumlah bagian rumah, kendaraan, hingga tanaman di sekitar permukiman yang berbatasan dengan kawasan industri.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan lagi sekadar gangguan aktivitas sehari-hari. Debu yang terus masuk ke lingkungan tempat tinggal memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas udara yang mereka hirup.
Ketua RT Perumahan Graha Indah, Roni Sumitro, mengatakan warga telah menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut. Menurut dia, intensitas debu yang dirasakan masyarakat semakin mengganggu ketika kondisi cuaca kering.
”Kami hidup bersama racun debu! Rumah kami bukan gudang debu! Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” kata Roni sembari menunjukkan endapan debu putih di lingkungan rumah warga.
Warga kemudian mengusung tuntutan melalui aksi bertajuk “Stop Polusi Dolomit”. Mereka meminta pengelola industri memperbaiki sistem pengendalian debu, termasuk memastikan perangkat dust collector dan sistem penyaringan material berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain meminta penyelesaian dari pihak perusahaan, warga juga mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan objektif terhadap kondisi udara di kawasan yang terdampak. Pemerintah Desa Paciran dan DLH Lamongan diminta memastikan persoalan tersebut ditangani berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Respons pemerintah datang dari DLH Kabupaten Lamongan. Sekretaris DLH Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., mewakili Plt. Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung.
”Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini, Senin kami akan cek lapangan,” ujar Inganatul, Sabtu (12/9/2026).
Menurut dia, kegiatan pengolahan kapur pada prinsipnya wajib dilengkapi perangkat pengendali emisi untuk mencegah partikulat terlepas ke lingkungan. Perangkat tersebut antara lain dapat berupa dust collector maupun cyclone.
”Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” tegasnya.
Pengecekan DLH tidak hanya akan diarahkan pada kondisi debu di sekitar permukiman. Pemerintah juga akan menelusuri aspek kepatuhan lingkungan perusahaan, termasuk keberadaan persetujuan lingkungan serta komitmen pengelolaan emisi dan kewajiban lingkungan lainnya.
”Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya. Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” pungkasnya.
Dengan rencana pemeriksaan lapangan tersebut, persoalan debu yang dikeluhkan warga kini berada dalam penanganan DLH Lamongan. Hasil pengecekan akan menjadi dasar untuk melihat kondisi faktual aktivitas industri dan pemenuhan kewajiban pengendalian emisinya. (JN)


Komentar (0)