Dugaan Pungli PTSL di 87 Desa Mengemuka, ATR/BPN Lamongan: Biaya Resmi Rp150 Ribu, Dugaan Pelanggaran Silakan Dilaporkan ke APH
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Aliansi Alam Bersatu Jaya (AABJ) mengungkap dugaan penarikan biaya di luar ketentuan dalam pelaksanaan program PTSL yang disebut terjadi di sekitar 87 desa. Mereka juga mendesak keterbukaan informasi publik (KIP) atas sejumlah persoalan pertanahan yang hingga kini dinilai belum memperoleh kejelasan.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Lamongan, Selasa (14/7/2026). Audiensi dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono, S.SIT., M.M., bersama jajaran pejabat struktural, serta dihadiri Ketua AABJ Mifta Zaini, S.Pd., Tim Hukum Hadi Siswanto, dan puluhan anggota aliansi.
Sejak awal pertemuan, AABJ menegaskan kehadirannya bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan meminta komitmen nyata agar pelaksanaan program PTSL benar-benar bersih dari dugaan pungutan liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ketua AABJ, Mifta Zaini, mengatakan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan mengenai adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat di luar ketentuan resmi pemerintah. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
“Kami akan mendata seluruh pokmas yang diduga melakukan penarikan biaya di luar ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, seluruh data akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Mifta.
Selain meminta penegakan hukum apabila ditemukan penyimpangan, AABJ juga mengusulkan adanya keseragaman biaya pelaksanaan PTSL agar masyarakat tidak lagi dibebani pungutan yang berbeda-beda di setiap desa.
Dalam audiensi tersebut, AABJ juga menyoroti pelayanan keterbukaan informasi publik terkait sengketa tanah di Kecamatan Glagah yang dinilai belum memperoleh kejelasan. Tim Hukum AABJ, Hadi Siswanto, turut menyampaikan keberatan atas pelayanan permohonan informasi yang diajukan Mbah Slamet Ridwan beserta keluarganya, termasuk mempertanyakan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 82 dan SHM Nomor 124 di Desa Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu.
Hadi juga meminta ATR/BPN berhati-hati dalam memberikan informasi maupun dokumen sebelum suatu perkara memasuki proses persidangan di pengadilan. Ia juga menyinggung dugaan praktik mafia tanah yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Lamongan, Suwono Budi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan administrasi pertanahan berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait polemik biaya PTSL, Suwono menegaskan bahwa biaya resmi program PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni sebesar Rp150.000 per bidang.
Menurutnya, apabila di lapangan terdapat biaya tambahan, hal tersebut bukan merupakan kebijakan ATR/BPN, melainkan hasil kesepakatan masyarakat yang dikelola melalui kelompok masyarakat (pokmas).
Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian terhadap aspek transparansi pengelolaan dana di tingkat pokmas. Apabila terdapat biaya tambahan yang dihimpun berdasarkan kesepakatan masyarakat, akuntabilitas pengelolaannya juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program PTSL.
Selama ini, polemik PTSL di sejumlah daerah tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya yang dipungut, tetapi juga mengenai bagaimana dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana mekanisme pelaporan dan pertanggungjawabannya, serta sejauh mana transparansi diterapkan menjadi pertanyaan yang terus mengemuka di tengah masyarakat.
Menjawab persoalan dugaan pungutan liar, Suwono menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, penyelesaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau ada dugaan pungutan liar atau pelanggaran hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Silakan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, ATR/BPN selama ini telah melakukan penyuluhan kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian sebagai langkah pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL.
Mengenai permohonan keterbukaan informasi publik, Suwono menjelaskan bahwa sebagian permohonan telah ditindaklanjuti. Namun, terdapat data yang belum dapat diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebagian lainnya masih menjadi kewenangan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur.
Di penghujung audiensi, Suwono mengakui pelayanan ATR/BPN masih perlu terus diperbaiki. Seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut, kata dia, akan diteruskan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Lamongan.
Sementara itu, AABJ menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan program PTSL. Organisasi tersebut akan mengumpulkan data dugaan penyimpangan di lapangan, mendata pokmas yang diduga menarik biaya di luar ketentuan, serta membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Audiensi yang berlangsung lebih dari satu jam itu ditutup dengan komitmen menjaga komunikasi antara masyarakat dan ATR/BPN. Meski demikian, di balik penegasan bahwa biaya resmi PTSL sebesar Rp150.000 per bidang, masih muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap biaya tambahan yang disepakati melalui pokmas. Siapa yang mengawasi pengelolaannya, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya kepada masyarakat, dan siapa yang memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya menjadi bagian dari tuntutan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Lamongan. (JN)

Komentar (0)