Stop Monopoli !!, Pengadaan Bus Haji Bojonegoro Diduga Langgar Aturan Pengadaan

Oleh Global Jatim • 13 Mei 2025, 19:57 WIB • 129 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Proses pengadaan armada bus untuk pemberangkatan jemaah calon haji asal Bojonegoro kembali menuai sorotan. Sejumlah pelaku usaha travel lokal menilai sistem yang selama ini berjalan tertutup, tidak transparan, dan rawan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025, para pengusaha berharap agar pengadaan armada dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Hal ini merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi, salah satunya melalui pemanfaatan e-katalog.

“Informasinya, pengadaan armada haji tetap diberikan kepada penyedia dari luar daerah, yaitu travel lama asal Sidoarjo. Pertanyaannya, apakah Bojonegoro tidak memiliki perusahaan travel atau bus pariwisata yang layak dan kompeten?” ujar seorang pengusaha travel lokal yang enggan disebutkan namanya, Minggu (11/5/2025).

Ia mempertanyakan sistem pengadaan yang dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha lokal. “Kalau sistemnya penunjukan langsung, ini jelas tidak adil. Dana haji yang berasal dari masyarakat Bojonegoro semestinya bisa menggerakkan ekonomi daerah, bukan justru dialirkan keluar,” tegasnya.

Pengusaha tersebut juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro dalam proses pengadaan. Menurutnya, penunjukan langsung kepada penyedia luar daerah bukan hanya mengabaikan prinsip keadilan ekonomi lokal, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Ia merujuk pada Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, yang menegaskan bahwa penggunaan e-katalog merupakan metode yang disarankan untuk menjamin efisiensi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, Kemenag Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk meninjau ulang sistem pengadaan transportasi haji, memastikan keterbukaan proses, mendorong partisipasi pelaku usaha lokal, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top