19 Pekerja Terdampak di PT BMI, BPJS Belum Terima Laporan; Pengawas K3 Jatim Telusuri Penyebab Kadar Chlorine Melampaui Batas

Oleh Globaljatim • 13 Jun 2026, 01:03 WIB • 247 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN – Insiden yang menyebabkan sedikitnya 19 pekerja PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan harus mendapatkan penanganan medis masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan mengaku belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut, sementara Pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur masih memeriksa penyebab kadar chlorine di area produksi dilaporkan melampaui batas operasional.

Pengawas K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Nurainiyah Silvia Indriani, S.H., M.H., mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan hasil investigasi.

“Masih dalam tahap pemeriksaan tim kami, Pak. Mohon maaf juga hari ini kami sedang dalam tugas lain sehingga belum bisa menjawab secara detail. Nanti insyaallah kami update menjawab pertanyaan njenengan,” kata Silvia saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Jody Nuraga, menyatakan pihaknya belum menerima pelaporan resmi terkait peristiwa tersebut.

“Kalau pelaporan belum ada. Kalau memang keracunan massal di tempat kerja termasuk kecelakaan kerja kalau sesuai peraturan,” ujarnya.

Sebelumnya, manajemen PT BMI menjelaskan insiden bukan disebabkan kebocoran gas, melainkan gangguan pada sistem injeksi chlorine yang menyebabkan kadar zat tersebut melebihi standar operasional.

Plant Manager PT BMI Lamongan, Purnawan, mengatakan hasil investigasi internal menemukan adanya malafungsi alat pengukur sehingga kadar chlorine melampaui batas yang ditetapkan, yakni 5 ppm dan menyebabkan pekerja mengalami iritasi, terutama pada mata.

“Sistem inject desinfektan chlorine mengalami trouble sehingga kadarnya melebihi batas atau standar yang ditetapkan, yakni 5 ppm. Kondisi itu menyebabkan pekerja mengalami iritasi, terutama mata perih,” ujarnya.

Menurut perusahaan, gangguan tersebut telah ditangani dan kondisi ruang produksi kembali aman untuk digunakan.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si., menegaskan kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar tidak terulang kembali.

“Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang dan keselamatan pekerja tetap terjamin,” tegasnya

Hingga berita ini ditulis, pihak PT BMI belum memberikan tanggapan atas pertanyaan lanjutan terkait hasil evaluasi internal, penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), efektivitas prosedur tanggap darurat, maupun langkah perbaikan yang dilakukan pasca kejadian.

Meski perusahaan menyatakan kondisi telah kembali normal, sejumlah pertanyaan masih menunggu penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai bagaimana kadar chlorine dapat melampaui batas operasional, sejauh mana efektivitas sistem deteksi dini bekerja, serta bagaimana mekanisme pengendalian risiko bahan kimia diterapkan di area produksi.

Hasil pemeriksaan Pengawas K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur kini menjadi perhatian karena diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai penyebab insiden, tingkat kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, serta langkah perbaikan yang diperlukan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top