Kasun Ngrejeng Gunakan Kaos Bapaslon saat Ngantor, Netralitas Diabaikan

Oleh Global Jatim • 06 Sep 2024, 19:25 WIB • 142 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa kembali mencuat di Bojonegoro. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari. Kasun Ngrejeng, Indra, tertangkap menggunakan kaos yang mendukung bakal pasangan calon (bapaslon) dan sengaja memperlihatkannya kepada publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran etika dan netralitas aparatur desa.

Kepala Desa Ngrejeng, Arif Andika Yanuar, saat dihubungi untuk memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui jika salah satu aparaturnya menggunakan kaos bapaslon.

“Saya tidak pernah dikantor. Kantornya Kades itu kan dari warung ke warung,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (6/9/2024).

Fenomena ini memicu respons dari Pengamat Politik Dr. Sari Pramudya, yang menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika dan netralitas aparatur desa.

“Penggunaan atribut bapaslon oleh perangkat desa menunjukkan adanya potensi bias yang dapat mempengaruhi objektivitas mereka dalam menjalankan tugas. Aparatur desa seharusnya menjaga netralitas mereka, terutama menjelang pemilihan umum atau pilkada, agar tidak menimbulkan dugaan keberpihakan terhadap calon tertentu,” ujar Dr. Pramudya.

Dr. Pramudya menekankan bahwa netralitas aparat pemerintahan lokal adalah prinsip dasar yang harus ditegakkan untuk memastikan proses demokrasi berlangsung adil dan transparan.

Hal ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang secara tegas melarang perangkat desa untuk terlibat dalam berpolitik.

Di tempat terpisah, Indra, Perangkat Desa (Kasun), saat dikonfirmasi mengungkapkan kaos bapaslon tersebut didapat dari temannya dan hanya di pakai untuk foto tanpa ada maksud lain.

“Kaos itu dari teman, saya hanya mencoba dan bukan atas instruksi dari manapun, juga bukan ada niat lainya,”ungkapnya.(Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top