Kinerja Bank Daerah Lamongan Disorot, NPL 14 Persen dan Penutupan 10 BPR Nasional Picu Kecemasan Nasabah

Oleh Globaljatim 31 Jul 2026, 21:49 WIB 132 Views

GLOBALJATIM
Lamongan – Kondisi keuangan Bank Daerah Lamongan (BDL) menjadi sorotan setelah sejumlah indikator kinerja yang beredar menunjukkan penurunan signifikan. Di tengah situasi tersebut, pencabutan izin usaha terhadap 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di berbagai daerah hingga Juli 2026 turut memunculkan kekhawatiran sebagian nasabah terhadap keamanan dana yang mereka simpan.

Informasi yang beredar menunjukkan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) BDL mencapai sekitar 14 persen. Angka tersebut berada jauh di atas batas yang lazim dijadikan indikator kesehatan perbankan sehingga memunculkan perhatian terhadap kualitas penyaluran kredit dan kemampuan bank dalam mengelola risiko.

Selain tingginya NPL, sejumlah indikator efisiensi operasional juga disebut mengalami penurunan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan tantangan yang tengah dihadapi BDL dalam menjaga kinerja usaha di tengah tekanan yang terjadi pada sektor perbankan.

Di sisi lain, tata kelola BDL juga menjadi perhatian publik. Beredar dugaan adanya intervensi politik dalam pengelolaan bank, termasuk isu mengenai pencairan kredit bernilai miliaran rupiah yang disebut terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hingga kini, dugaan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak BDL maupun pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam isu tersebut.

Perkembangan itu mulai memengaruhi psikologis sebagian nasabah. Kekhawatiran mengenai keamanan dana yang disimpan di BDL muncul seiring beredarnya berbagai informasi terkait kondisi bank.

Salah seorang nasabah, Fauziatin, warga Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, mengaku mulai merasa cemas.

“Gak apa-apa tah BDL? Apa duit kita aman di sana?” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga Juli 2026 telah mencabut izin usaha 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni PT BPR Suliki, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Agam, PT BPR Ceper, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, PT BPR Yogyakarta, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.

Meski demikian, pencabutan izin usaha sejumlah BPR tersebut tidak serta-merta mencerminkan kondisi seluruh bank daerah. Penilaian tingkat kesehatan bank tetap menjadi kewenangan regulator berdasarkan aspek permodalan, kualitas aset, tata kelola, rentabilitas, likuiditas, serta hasil pengawasan terhadap masing-masing lembaga perbankan.

Untuk memperoleh penjelasan resmi terkait kondisi BDL, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan selaku koordinator pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendampingi Bupati Lamongan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda), melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon, serta mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan belum dapat ditemui.

Kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon, maupun kunjungan langsung ke kantor juga belum memperoleh respons.

Bagi media, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan. Sementara bagi pejabat publik, pemberian tanggapan merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus kesempatan untuk memberikan klarifikasi, meluruskan informasi yang berkembang, menjelaskan kebijakan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan usaha milik daerah. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top