Saling Lempar Tanggung Jawab, Pemerintah Bojonegoro Gagal Tegakkan Sanksi Netralitas Kepala Desa
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kasus pelanggaran netralitas dua kepala desa di Bojonegoro semakin memanas. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan pelanggaran tersebut dan meneruskan kasusnya kepada Penjabat (Pj) Bupati Adriyanto, keputusan sanksi masih belum diambil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum di tingkat pemerintahan daerah.
Pada 5 September 2024, Pj. Bupati Adriyanto menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses tinjauan ulang. “Sedang direview (tinjauan atau ulasan) mas,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, pada 14 September 2024, ketika kembali dikonfirmasi, Adriyanto mengarahkan pewarta untuk mencari informasi pada Inspektorat selaku ketua satgas netralitas. “Silahkan cek ke Pak Inspektur sebagai ketua satgas netralitas. Jawaban 1 pintu saja,” ujarnya.
Sebaliknya, Kepala Inspektorat, Teguh Prihandono, menegaskan bahwa kewenangan untuk mengambil keputusan sepenuhnya berada di tangan Pj. Bupati.
“Ngapunten (maaf) Mas. Dalam peraturan itu semua kewenangan Bupati,” jelas Teguh. (14/09/2024).
Dari pernyataan yang saling bertolak belakang antara Pj. Bupati dan Kepala Inspektorat, terlihat jelas adanya ketidakjelasan dan lemahnya koordinasi dalam penegakan peraturan. Hal ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi terhadap pelanggaran yang sudah terbukti, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan.
Kedua kepala desa tersebut telah terbukti melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pilkada 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah untuk menegakkan sanksi yang seharusnya diberikan.
Dwi Heri Mustika.SH, pakar hukum dari Surabaya, menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam penegakan sanksi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pemerintahan daerah.
“Ketika ada pelanggaran yang sudah terbukti, seharusnya pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Saling lempar tanggung jawab hanya akan memperburuk citra pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dwi Heri Mustika.SH, juga menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, transparansi dan akuntabilitas sangat penting. “Pemerintah harus transparan dalam proses pengambilan keputusan dan akuntabel terhadap tindakan yang diambil. Jika tidak, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi cerminan dari lemahnya penegakan hukum dan koordinasi di tingkat pemerintahan daerah. Masyarakat Bojonegoro kini menunggu tindakan tegas dari Pj. Bupati Adriyanto untuk menegakkan sanksi dan memastikan bahwa pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 tidak dibiarkan begitu saja. (Red)

Komentar (0)