Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa: Wajib Hindari Benturan Kepentingan

Oleh Global Jatim • 10 Jul 2025, 09:23 WIB • 194 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Setyo Wahono mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Melalui Surat Edaran Nomor 1242 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juni 2025, Bupati menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satu sektor paling rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Surat edaran tersebut secara eksplisit ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se-Kabupaten Bojonegoro, dengan instruksi agar seluruh tahapan proses PBJ — baik penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, tender, seleksi, maupun pengecualian — dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang melanggar hukum.

Dalam edaran itu, Pemkab Bojonegoro secara tegas melarang segala bentuk suap, pemerasan, gratifikasi, serta praktik benturan kepentingan yang sering kali menjadi celah korupsi. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya merilis kajian mengenai tingginya risiko penyimpangan dalam PBJ di level daerah.

Sebagai upaya penguatan pengawasan publik, surat tersebut juga mencantumkan saluran pelaporan resmi kepada KPK, seperti Whistleblowing System, call center 198, email pengaduan, nomor WhatsApp 0811-959-575, hingga aplikasi pelaporan gratifikasi online GOL KPK. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan internal Pemerintah Kabupaten Bojonegoro via email wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang bersih dan akuntabel. “Demikian untuk menjadi perhatian,” tutup Wahono dalam surat edaran bertanggal 4 Juni 2025 tersebut.

Dwi Heri Mustika, pakar hukum menyebut surat edaran ini sebagai langkah strategis dan preventif. “Bojonegoro memberi contoh bagaimana pemerintah daerah seharusnya responsif terhadap isu krusial seperti korupsi PBJ. Namun, efektivitasnya akan sangat tergantung pada konsistensi implementasi dan keberanian,” tegas Dwi. (10/7/2025).

Deputi Bidang Pengawasan Keuangan Daerah BPKP, Setya Negara, menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menyumbang 80 persen dari kasus korupsi yang ditangani KPK. “Potensi penyimpangan dalam PBJ masih sangat tinggi. Ini harus kita kawal dengan serius,” ujarnya dalam pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Jateng, 8 Juli 2025. (Jpnn.com).

Dengan demikian, surat edaran dari Bupati Setyo Wahono ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan bentuk kepemimpinan yang proaktif dalam merespons tantangan besar tata kelola di daerah.

Surat Edaran Nomor 1242 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih. Integritas itu dibangun dari kebijakan yang tegas, budaya organisasi yang jujur, dan keberanian menindak. (Eko)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top