Jalan Makam Desa Mori: Bantahan Rp33 Juta Belum Menjawab Soal Material Bekas

Oleh Global Jatim • 11 Feb 2026, 12:27 WIB • 143 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kepala Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Wahyudi, membantah keras kabar proyek paving jalan makam bernilai Rp250 juta. Ia menyebut anggaran sebenarnya hanya Rp33.815.650 dari Dana Desa 2024.

Namun bantahan angka itu tidak serta-merta mematikan polemik.

Sebab sumber kecurigaan warga bukan semata nominal, melainkan kondisi fisik jalan. Warga melihat paving lama terpasang kembali. Dalam klarifikasinya, Wahyudi tidak menyatakan paving baru dipasang seluruhnya. Ia hanya menjelaskan pekerjaan berupa pemadatan dengan pedel dan abu batu sesuai kebutuhan teknis.

Di titik ini muncul celah: jika pekerjaan pemadatan, mengapa dipersepsikan sebagai proyek paving. Jika paving lama digunakan, apakah tercantum dalam RAB.

Dana Desa tidak menilai proyek dari pernyataan, tetapi dari spesifikasi. Jenis pekerjaan, volume, material, hingga ketebalan harus bisa diverifikasi di lapangan. Tanpa itu, angka Rp33 juta hanya menjadi klaim administratif.

Pakar hukum administrasi publik, menyebut perbedaan antara dokumen dan pelaksanaan berpotensi menjadi masalah hukum.

“Penggunaan material lama tidak dilarang. Tapi harus tertulis. Bila nomenklatur pekerjaan berbeda dengan realisasi, itu maladministrasi dan bisa mengarah ke pidana bila menimbulkan kerugian negara,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan transparansi proyek desa bukan klarifikasi setelah ramai, melainkan informasi sejak awal.

“Papan proyek adalah alat kontrol publik pertama. Jika polemik muncul dulu baru penjelasan menyusul, berarti fungsi pengawasan sudah gagal di awal.”

Desa Mori membuka ruang konfirmasi di balai desa. Namun dalam tata kelola Dana Desa, verifikasi bukan terjadi di kantor melainkan di lapangan.

Di sana, ukuran jalan, jenis material, dan volume pekerjaan akan menjawab satu hal yang belum disentuh bantahan: bukan berapa anggarannya, tetapi apa yang benar-benar dibangun. (RED).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top