Anggaran Jalan, Transparansi Dipertanyakan: Hasil Monev dan Sidak BKKD Bojonegoro Menghilang
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Aktivitas monitoring dan evaluasi (monev) proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2025 kian mengundang tanda tanya. Inspektorat sebagai pelaksana monev disebut rutin turun ke lapangan. Sementara itu, inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama tim. Namun, intensitas itu tak berbanding lurus dengan keterbukaan hasil.
Anggaran perjalanan dinas tercatat jelas. Kegiatan berlangsung. Tetapi hasilnya senyap.
Tak satu pun laporan resmi hasil monev maupun inspeksi mendadak (sidak) yang dipublikasikan ke publik. Tidak ada dokumen terbuka, tidak ada ringkasan temuan, bahkan sekadar rilis pun nihil. Ruang publik seolah sengaja dijauhkan dari informasi yang semestinya menjadi haknya.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan: apakah pengawasan benar-benar dilakukan secara substantif, atau hanya berhenti sebagai ritual administratif.
Seorang pengamat kebijakan publik sekaligus pakar hukum lokal menilai situasi ini sebagai gejala serius dalam tata kelola anggaran daerah. “Pengawasan tanpa transparansi adalah kontradiksi. Jika hasil monev tidak pernah dibuka, maka publik berhak curiga: apa yang sebenarnya disembunyikan?” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara publik.
“Anggaran perjalanan dinas itu bukan sekadar formalitas. Harus ada output yang terukur. Kalau tidak ada laporan, maka kegiatan itu kehilangan legitimasi,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebut praktik ini berpotensi menjadi celah pemborosan anggaran yang sistematis. Kegiatan monev dan sidak kerap dijadikan pembenar penggunaan anggaran, namun tanpa transparansi, efektivitasnya tak pernah bisa diuji.
“Ini bukan lagi soal lalai, tapi bisa mengarah pada pembiaran. Bahkan, dalam konteks tertentu, bisa masuk wilayah maladministrasi,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada peran DPRD. Sebagai lembaga pengawas, keterlibatan dalam sidak semestinya menghasilkan tekanan politik agar temuan dibuka ke publik. Namun yang terjadi justru sebaliknya sunyi.
Ketertutupan ini menimbulkan kesan adanya zona nyaman antara pengawas dan yang diawasi. Situasi yang, jika dibiarkan, berpotensi merusak fungsi checks and balances dalam pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat maupun DPRD Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait hasil monev dan sidak proyek BKKD 2025.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, pengawasan yang tak pernah dipublikasikan bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga membuka ruang dugaan penyimpangan yang lebih luas.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah monev itu dilakukan, melainkan: untuk siapa hasilnya disimpan. (RED).

Komentar (0)