Bangunan Mangkrak Rp 1,3 M di Lamongan, Eks Camat Diduga Paksa Gunakan Tanah Desa Tanpa Izin
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Bluluk senilai Rp 1,3 miliar kini terbengkalai. Bangunan yang hanya tersisa rangka beton itu berdiri di atas tanah kas desa (TKD) yang penggunaannya diduga tanpa prosedur sah, tanpa musyawarah desa (musdes), dan mengakibatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Proyek ini digagas oleh mantan Camat Bluluk, Syam Teguh Wahono, yang kini menjabat Camat Laren. Ia diduga memaksakan penggunaan TKD tanpa persetujuan masyarakat dan perangkat desa. Kepala Desa Bluluk, Purwanto, menyatakan bahwa sejak awal proyek tersebut menyalahi prosedur.
“Musdes jelas menolak penggunaan lapangan desa, tapi Pak Camat tetap memaksa mencarikan lahan pengganti. Bahkan material proyek sudah dikirim sebelum lahan pengganti ada,” ujar Purwanto kepada media, Senin (19/5/2025).
Karena keberatannya tak diindahkan, Purwanto sempat memasang plang larangan di lokasi. Namun bukannya ditanggapi, ia justru dipanggil pihak kepolisian.
“Saya tegaskan, ini soal keputusan warga desa, bukan urusan polisi. Camat Syam Teguh tidak menghargai suara rakyat,” tegasnya.
Di bawah tekanan, Purwanto akhirnya menawarkan lahan sawah ganjaran milik Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Bluluk di sisi selatan lapangan. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan, meski proses hukum dan administrasinya tidak tuntas.
Hingga kini, bangunan kantor kecamatan itu belum rampung dan tak memberi kontribusi apa pun ke desa. Sementara, lahan yang digunakan—sawah ganjaran perangkat desa—telah kehilangan nilai manfaat ekonomi selama 6–7 tahun.
“Kalau disewakan, lahan 360 RU bisa menghasilkan Rp 2 juta hingga hampir Rp 4 juta per tahun. Itu belum termasuk sawah milik Kasun,” ungkap Purwanto.
Berdasarkan Buku C Desa, sawah ganjaran Sekdes seluas 3.050 m² dan milik Kasun 9.650 m². Menurut tim appraisal, nilai tanah mencapai Rp 420 ribu per meter persegi.
Adapun lahan pengganti yang dijanjikan berasal dari milik pribadi Ketua BPD dan seorang warga desa. Namun hingga kini, kompensasi maupun peralihan hak tidak pernah terealisasi.
Supriadi, tokoh masyarakat yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lamongan, menyebut pembangunan kantor Kecamatan Bluluk diduga melanggar hukum. Proyek dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah atas penggunaan TKD.
“Tidak ada kutipan surat peralihan hak pakai sebagaimana mestinya. Pembangunan diduga terjadi pada 2016–2017, saat Camat Bluluk dijabat Syam Teguh Wahono,” jelas Supriadi.
Ia menegaskan, proyek semestinya tak boleh berjalan sebelum seluruh dokumen legal dikantongi. Akibat pelanggaran prosedur ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1–2 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. Karena itu, saya laporkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Camat Bluluk saat ini, Riko, disebut tidak terlibat dalam polemik tersebut dan justru mendorong penyelesaian bersama BPN, BPKAD, dan Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Saat pembangunan dilakukan, Camat Syam Teguh mengabaikan asas musyawarah dan prosedur hukum. Kini bangunan mangkrak, desa merugi, dan yang kami tunggu hanya satu: keadilan,” tegas Purwanto.(Jn)


Komentar (0)