Gelombang Laporan Dugaan Penyimpangan Dana BKKD 2025 di Bojonegoro Meluas, Daftar Desa yang Dilaporkan Bertambah

Oleh Global Jatim • 26 Apr 2026, 20:53 WIB • 415 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Gelombang laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 terus meluas. Setelah sebelumnya sejumlah desa dilaporkan, kini kembali muncul pengaduan baru yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang beredar, laporan tersebut mencakup sejumlah desa beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Kanor, Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Kepohbaru, Kecamatan Baureno, Kecamatan Kedungadem, Kecamatan Trucuk, dan Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pengaduan itu ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), dengan substansi dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BKKD tahun anggaran 2025. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Pelapor berinisial Cak SP menyatakan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan dugaan tindak pidana.

“Saya hanya menggunakan hak sebagai warga negara untuk melapor. Ini bukan kepentingan pribadi, tapi bentuk kepedulian agar penggunaan anggaran negara tetap transparan dan tepat sasaran,” ujar Cak SP. Minggu, (26/4/2026).

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau tidak ada penyimpangan tentu tidak perlu khawatir. Tapi jika ada indikasi, harus diusut tuntas. Ini menyangkut uang negara yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa yang disebut dalam laporan. Redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik seiring bertambahnya jumlah desa yang dilaporkan. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top