Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Warga di Lamongan Bergulir, Polisi Dalami Laporan dan Video yang Beredar
GLOBALJATIM
LAMONGAN — Penanganan dugaan penganiayaan terhadap dua warga Kabupaten Lamongan yang dituding mencuri besi bekas di sebuah kawasan perumahan di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, terus bergulir. Laporan korban telah diterima Polres Lamongan dan kini ditangani penyidik Unit 2 Satreskrim.
Kasus ini mencuat setelah foto yang memperlihatkan kondisi dua orang yang diduga menjadi korban beredar melalui sejumlah status WhatsApp warga. Tak lama kemudian, video yang diduga merekam aksi kekerasan terhadap keduanya juga menyebar melalui pesan WhatsApp pribadi maupun sejumlah grup komunitas di Lamongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban masing-masing berinisial A, warga Kecamatan Turi, dan S, warga Kecamatan Kalitengah. Keduanya disebut pernah bekerja di kawasan Perumahan AS di Jalan Raya Sugio, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (24/7/2026). Kedua korban disebut mengambil sejumlah potongan besi bekas yang berada di kawasan perumahan. Barang yang disebut sebagai besi bekas itu kemudian diduga dianggap sebagai milik pihak perumahan sehingga keduanya dituding melakukan pencurian. Nilai besi yang dipersoalkan disebut tidak lebih dari sekitar Rp200 ribu.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan kondisi kedua korban.
Dalam rekaman yang beredar tampak dua orang yang diduga sebagai korban dengan kedua tangan terlihat terikat. Pada wajah salah seorang korban juga tampak noda berwarna merah yang menyerupai darah. Selain itu, terlihat material berwarna putih pada rambut dan pakaiannya yang dalam percakapan pada video disebut sebagai garam.
Dalam video tersebut juga terdengar suara seorang pria yang diduga berbicara kepada korban menggunakan bahasa Jawa.
“Koen kok kendel maling nduk kene, he.”
Kalimat tersebut kurang lebih berarti, “Kamu kok berani mencuri di sini?”
Pria yang sama kemudian terdengar mengucapkan:
“Iku uyah emploken.”
Kalimat tersebut kurang lebih bermakna, “Ini garam, silakan dimakan.”
Video itu juga memperlihatkan korban tampak merintih kesakitan, sementara terdengar suara tawa dari sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu materi yang dapat didalami penyidik bersama alat bukti lain untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima dan kini ditangani Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan.
“Iya, benar,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara, Hamzaid belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti ada perkembangan kami sampaikan nggeh,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang disebut dalam laporan diketahui merupakan seorang pengusaha properti di Kabupaten Lamongan. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Status hukum seluruh pihak masih menunggu hasil penyelidikan Polres Lamongan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, dan akurasi pemberitaan. (Red)


Komentar (0)