Netralitas Perangkat Desa Dipertanyakan, Kades Kauman dan Sekdes Kecamatan Baureno Tertangkap Foto Bareng Calon Bupati Picu Dugaan Pelanggaran

Oleh Global Jatim • 18 Nov 2024, 14:32 WIB • 124 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kontroversi terkait netralitas perangkat desa kembali mengemuka menjelang Pilkada Bojonegoro 2024 yang semakin dekat. Rokis Riskon, Kepala Desa Kauman, Kecamatan Baureno, bersama beberapa Sekretaris Desa, tertangkap dalam sebuah foto yang beredar luas, menunjukkan mereka berpose dengan calon Bupati Bojonegoro nomor urut 02, Setyo Wahono. Foto tersebut diduga diambil pada Senin, 28 Oktober 2024, di kediaman Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar.

Tindakan ini langsung memicu sorotan tajam terhadap sikap netralitas para aparatur desa, yang diharapkan menjaga jarak dengan politik praktis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 undang-undang tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa perangkat desa wajib bersikap netral dalam setiap proses pemilu, termasuk Pilkada.

Netralitas ini dianggap sebagai prinsip dasar untuk mencegah adanya pengaruh atau penyalahgunaan kekuasaan dalam memengaruhi pilihan politik warga desa.

Namun, saat dikonfirmasi pada 30 Oktober 2024, Kades Kauman mencoba mengelak dari tudingan tersebut. Rokis Riskon, mengklaim bahwa mereka hanya menghadiri sebuah acara walimatul khitan di rumah Kades Sembunglor, Saturi. Namun, klaim ini kembali terbantahkan, karena foto yang beredar jelas menunjukkan mereka berada di lokasi yang berbeda dengan yang disebutkan.

“Kebetulan ada acara walimatul khitan di rumah Bapak Saturi ( Kades) Sembunglor. oke,” jawab Kades Kauman.

Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 71 menyebutkan bahwa aparatur sipil negara, termasuk perangkat desa, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis selama masa kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, bahkan hingga pemecatan dari jabatan.

Ketua Panwas Kecamatan Baureno, Mulyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap para pihak yang terlibat.

“Kami sudah melakukan penelusuran dan konfirmasi, dan akan kami plenokan untuk keputusannya,” ujarnya. (09/11/2024).

Namun, Mulyono enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil dari pleno tersebut.

Pihak Satgas Netralitas ASN dan non-ASN kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi memberikan tanggapan itu bukan kewenangan satgas.
“Itu ranahnya Bawaslu, Satgas fokus untuk pencegahannya,”tegasnya. (18/11/2024).

Bahkan, Mahmudin kepala Dinas PMD Bojonegoro, dan Camat Baureno Agus Susetyo Hardiyanto, saat di mintai tanggapannya apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak pihaknya tidak memberi jawaban.

Kontroversi ini semakin memperburuk citra pemerintahan di Bojonegoro, yang tengah menghadapi tantangan besar terkait pengawasan netralitas di kalangan perangkat desa. Terlebih, dengan maraknya foto-foto politik yang melibatkan pejabat desa, kepercayaan publik terhadap integritas pemilu di wilayah ini semakin tergerus.

Keterlambatan dalam menindaklanjuti pelanggaran ini, serta respons yang terkesan tidak tegas dari pihak berwenang, hanya menambah kekhawatiran masyarakat bahwa Pilkada Bojonegoro kali ini akan penuh dengan manipulasi politik yang merugikan hak suara rakyat.

Apakah ini hanya sekadar kesalahpahaman, ataukah memang ada pelanggaran yang terorganisir di baliknya? Hanya waktu yang akan menjawab, tapi yang jelas, transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum sangat dibutuhkan agar demokrasi tetap berjalan dengan adil di Bojonegoro. (Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top