Pelanggaran Kades Terbukti, Pj. Bupati Bojonegoro Bungkam: Ada Intervensi Politik?
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Dua kepala desa, Kades Mayangkawis Kecamatan Balen dan Kades Kabalan Kecamatan Kanor, terbukti melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pilkada 2024. Temuan ini telah diserahkan kepada Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, untuk ditindaklanjuti.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Pj. Bupati Adriyanto belum memberikan keputusan yang jelas. Ketika dikonfirmasi pada Jumat (06/09/2024), Adriyanto memilih bungkam, menimbulkan spekulasi adanya intervensi politik yang menghambat proses penegakan hukum.
Publik mempertanyakan mengapa keputusan yang seharusnya tegas dan cepat justru terkesan lamban.
Yanto, warga Bojonegoro, menyuarakan kekesalannya, “Sampai kapan Pj. Bupati mengambil keputusan, mau diapakan Bojonegoro ini,” ujarnya pada Jumat (06/09/2024).
Ia menambahkan, “Percuma sekarang ditetapkan pelanggaran jika yang mengambil keputusan terlalu berpihak.”
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat yang menunggu tindakan tegas dari Pj. Bupati Bojonegoro untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada intervensi yang menghalangi proses hukum. (Red)


Komentar (0)