Mega Proyek Alun-Alun Tuban Langgar BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Belum Didaftarkan
GLOBALJATIM
TUBAN – Mega proyek revitalisasi alun-alun Tuban tampaknya melanggar peraturan terkait jaminan sosial tenaga kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2019, semua pekerja konstruksi, baik dari kontraktor utama maupun subkontraktor, wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang menegaskan hak setiap tenaga kerja untuk mendapatkan jaminan sosial.
Realitas di lapangan walau terpampang papan bertuliskan “Seluruh pekerja konstruksi di proyek ini dilindungi program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan”. Namun di lokasi proyek pada hari Kamis 1 Agustus 2024, pewarta menemukan bukti bahwa ada pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Seorang pekerja konstruksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Saya tidak mempunyai BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di sini.” Pernyataan ini mengindikasikan pelanggaran yang serius terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pejabat BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur mengonfirmasi melalui telepon bahwa perusahaan konstruksi wajib mendaftarkan semua pekerjanya sebagai peserta, meskipun mereka belum menerima kartu peserta.
“Semua pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun peserta tidak mendapatkan kartu, mereka harus mengetahui bahwa mereka terdaftar,” jelasnya melalui sambungan telepon. (01/08/2024).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai kepatuhan pelaksana proyek terhadap regulasi jaminan sosial.
Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana dinas terkait yang membidangi proyek ini menangani pelanggaran tersebut. (Red)


Komentar (0)