Fakta Kontraktual, Skema Padat Karya BKKD Prigi Kecamatan Kanor Dipersoalkan
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Camat Kanor Faisol Ahmadi menegaskan seluruh kegiatan pembangunan desa baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) wajib dilaksanakan dengan skema padat karya. Prinsip ini, kata Faisol, bertujuan menyerap tenaga kerja lokal dan memastikan manfaat ekonomi langsung bagi warga desa.
Namun penegasan itu berjarak dengan realitas di lapangan. Investigasi pada proyek pembangunan jalan rigid beton Desa Prigi, Kecamatan Kanor, yang dibiayai BKKD Tahun Anggaran 2025, menunjukkan indikasi penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Pola pengerjaan bahkan terkesan kontraktual bertolak belakang dengan semangat padat karya yang digarisbawahi camat.
Pada Selasa (23/12/2025), melalui pesan WhatsApp, Faisol Ahmadi menegaskan kembali posisinya. “Padat karya bukan hanya BKKD, semua anggaran desa itu dalam pelaksanaannya padat karya,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek teknis pemanfaatan tenaga kerja lokal berada di ranah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). “Lebih detailnya secara teknis tentang pemanfaatan tenaga kerja lokal langsung saja ke TPK, karena HOK juga harus disesuaikan dengan RAB,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika seluruh kegiatan diwajibkan padat karya, mengapa di Desa Prigi muncul praktik yang diduga mengabaikan tenaga kerja lokal? Penyesuaian Hari Orang Kerja (HOK) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kerap dijadikan dalih teknis. Namun dalih itu tak serta-merta membenarkan pengerjaan yang menyerupai proyek kontraktual terlebih bila berujung pada minimnya serapan tenaga kerja warga setempat.
Upaya konfirmasi kepada Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Prigi tak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Timlak memilih bungkam saat dimintai penjelasan terkait penerapan padat karya pada proyek BKKD tersebut.
Kebisuan ini mempertebal dugaan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan praktik. Dalam tata kelola keuangan desa, padat karya bukan sekadar jargon administratif, melainkan mandat kebijakan yang melekat pada tujuan program, pemerataan manfaat dan penguatan ekonomi lokal. Ketika proyek dikerjakan tenaga luar, publik berhak mempertanyakan siapa yang diuntungkan, dan siapa yang tersisih.
Transparansi TPK menjadi kunci. Tanpa penjelasan terbuka mengenai komposisi tenaga kerja, besaran HOK, dan kecocokannya dengan RAB, klaim padat karya berisiko tinggal retorika.
Pemerintah kecamatan dan tim mitigasi kabupaten didesak turun tangan memastikan prinsip padat karya tak dikompromikan oleh praktik di lapangan. Jika tidak, BKKD yang seharusnya menjadi instrumen keadilan ekonomi desa berubah menjadi proyek biasa yang jauh dari janji awalnya. (Red)

Komentar (0)