Pernyataan Domisili Calon Perangkat Desa Diduga Formalitas Belaka, Perlu Evaluasi Serius
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Surat pernyataan kesanggupan berdomisili yang ditandatangani di atas materai oleh calon perangkat desa diduga hanya sebatas formalitas. Realita di lapangan menunjukkan bahwa sebagian perangkat desa yang baru dilantik belum benar-benar menetap di wilayah tugasnya, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan administrasi pendaftaran.
Padahal, dalam berkas persyaratan pendaftaran calon perangkat desa, telah ditegaskan bahwa peserta wajib menyatakan kesanggupan untuk berdomisili di wilayah desa tempatnya mengabdi. Tidak hanya itu, setelah resmi dilantik, perangkat desa diberi waktu maksimal satu bulan untuk berdomisili secara nyata, bukan sekadar mencantumkan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kondisi ini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat tata kelola desa. Mereka menilai lemahnya pengawasan serta verifikasi dari pihak terkait membuat aturan penting ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika surat pernyataan hanya dijadikan pelengkap administratif tanpa pengawasan, ini rawan dimanipulasi. Perangkat desa seharusnya hadir dan menetap bersama masyarakat, bukan sekadar beralamat secara administratif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Secara terminologi, “domisili” mengacu pada tempat tinggal yang nyata dan terus-menerus, di mana seseorang melakukan aktivitas sehari-hari. Sedangkan “beralamat” pada KTP bisa saja tidak mencerminkan tempat tinggal aktual seseorang.
Pengamat kebijakan publik menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan perangkat desa, agar kepercayaan publik tidak terkikis akibat lemahnya komitmen para pejabat desa terhadap aturan yang telah mereka sepakati sendiri.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin, ketika dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025), apakah hal tersebut melanggar regulasi, hanya memberikan jawaban singkat, “Perangkat desa pundi (mana)?” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai kurang memberikan kejelasan terhadap kekhawatiran masyarakat, sekaligus memperlihatkan perlunya respons yang lebih serius dari otoritas terkait dalam menegakkan aturan dan etika pemerintahan desa. (Red)


Komentar (0)