​Dugaan Penyimpangan Dana BKKPD Rp1,8 Miliar di Desa Gondang Lor Dilaporkan ke Kejari Lamongan

Oleh Globaljatim • 07 Agu 2026, 21:45 WIB • 143 Views

​GLOBALJATIM

LAMONGAN – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp1,8 miliar di Desa Gondang Lor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan kini menjadi sorotan masyarakat.

​Seorang warga berinisial S mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana BKKPD yang dialokasikan untuk sejumlah proyek pembangunan fisik di desa tersebut.

​Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima media ini, anggaran sekitar Rp1,8 miliar itu digunakan untuk sejumlah kegiatan pembangunan, meliputi tembok penahan tanah (TPT), jalan rabat beton, pengaspalan jalan (hotmix), serta saluran drainase yang tersebar di beberapa dusun di Desa Gondang Lor.

​Dalam dokumen tersebut, pelapor menduga pelaksanaan sejumlah pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan itu meliputi ketidaksesuaian kualitas material, ketebalan, panjang, dan lebar, hingga volume pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan.

​Pelapor juga menyoroti dugaan penggunaan material pada pekerjaan pengaspalan (hotmix) yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta pembangunan saluran drainase yang diduga tidak memenuhi ukuran maupun kualitas sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

​Selain aspek teknis pekerjaan, dokumen pengaduan itu juga memuat dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi pelaksanaan proyek. Pelapor menduga proses pengajuan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak sepenuhnya melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak). Bahkan, terdapat dugaan dokumen administrasi yang tidak diketahui atau tidak ditandatangani oleh pihak yang semestinya bertanggung jawab.

​Pelapor juga menduga pengelolaan anggaran dikuasai oleh kepala desa tanpa melibatkan unsur perangkat desa maupun Timlak sebagaimana mekanisime yang berlaku.

​Dalam dokumen pengaduan tersebut, turut dicantumkan dugaan adanya permintaan setoran atau potongan dana berkisar 20 hingga 25 persen dari nilai anggaran sebagai syarat memperoleh program BKKPD. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang diminta pelapor untuk didalami oleh aparat penegak hukum.

​Meski demikian, seluruh materi yang termuat dalam laporan tersebut masih merupakan dugaan dari pelapor dan belum dapat diartikan sebagai fakta hukum. Pembuktian atas seluruh dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Pelapor berinisial S berharap Kejaksaan Negeri Lamongan dapat menangani laporannya secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum.

​”Saya melaporkan dugaan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara. Harapan kami sederhana, agar laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga berharap Kejaksaan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar S kepada media.

​Ia menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan bukan karena kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

​”Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya, Jumat (7/8/2026).

​Kepala Desa Gondang Lor belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi laporan tersebut. Demikian pula Kejaksaan Negeri Lamongan belum menyampaikan keterangan mengenai perkembangan penanganan pengaduan dimaksud.

​Media ini telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip cover both sides. Apabila terdapat hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, GlobalJatim akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top