Proyek Drainase di Prigi: Material Beton Tanpa Merk Diduga Langgar Standar SNI, Tak Ada Papan Proyek
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Proyek pembangunan drainase di jalan poros Sumberwangi–Kanor, tepatnya di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, tengah disorot tajam. Investigasi lapangan pada Kamis (20/11/2025) mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang berpotensi merugikan publik dan melanggar ketentuan teknis pemerintah.
Di lokasi proyek, ditemukan penggunaan beton U-ditch tanpa label pabrikan dan tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Material tersebut ditumpuk di tepi jalan, sebagian dalam kondisi pecah dan retak karena habis diuji besinya, dan tanpa identitas produsen maupun bukti kelayakan mutu.
Fakta ini mengindikasikan pelanggaran terhadap kontrak kerja Dinas PU Bina Marga dan Perumahan Rakyat Bojonegoro, yang secara tegas mewajibkan penggunaan bahan bersertifikat SNI untuk proyek pemerintah.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Penggunaan material tanpa standar adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan konstruksi dan akuntabilitas publik,” tegas seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mencolok lagi, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Ketiadaan papan ini menutup akses publik terhadap informasi dasar seperti nilai kontrak, pelaksana proyek, sumber dana, dan waktu pelaksanaan.
Ketidakhadiran papan proyek memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan ini tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kombinasi antara material tidak bersertifikat dan minimnya transparansi di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan teknis dan administratif. Proyek drainase yang seharusnya menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat justru terancam menjadi sumber masalah baru jika tidak segera ditindaklanjuti. (Red).


Komentar (0)