Proyek BKKD Klino Terancam Skandal, Camat Sekar: Wajib Dibongkar, 78 Persen Anggaran Ludes Hasil Retak Parah
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, mengundang tanda tanya besar. Serapan anggaran melesat, tetapi progres fisik tertatih. Temuan di lapangan bahkan mengarah pada dugaan pelanggaran spesifikasi teknis.
Data yang dihimpun menunjukkan proyek senilai sekitar Rp2,6 miliar itu telah menyerap anggaran hingga 78 persen. Namun, realisasi fisik baru berkisar 45 persen. Selisih hampir separuh ini menjadi indikator awal adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek.
Investigasi di lokasi memperkuat kecurigaan tersebut. Pada sejumlah titik konstruksi rigid beton, tampak retakan yang tidak semestinya muncul pada pekerjaan yang belum lama dikerjakan. Retakan itu mengarah pada dugaan lemahnya pengendalian mutu, penggunaan material yang tidak sesuai, hingga potensi penyimpangan dari spesifikasi teknis.
Camat Sekar, Ady Santoso, tak menampik adanya ketimpangan antara serapan anggaran dan progres pekerjaan. Saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026), ia menyebut proyek itu kini dalam pengawasan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
“BKKD Desa Klino tahun anggaran 2025, saat ini masih dalam proses monev/pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Terkait realisasi keuangan, sekitar 78 persen,” ujarnya.
Ady menambahkan, lambannya progres fisik dipengaruhi faktor medan yang sulit dan curah hujan tinggi.
“Rigid betonnya baru terbangun kurang lebih 45 persen. Kendala medan dan musim penghujan menghambat pembangunan,” katanya.
Namun, alasan teknis itu tak sepenuhnya menjawab persoalan. Terlebih, hasil pemeriksaan awal justru mengarah pada tindakan korektif ekstrem.
“Kemarin sudah diperiksa oleh inspektorat. Tinggal menunggu rekomendasi. Kemarin wajib dibongkar,” kata Ady.
Instruksi pembongkaran menjadi sinyal paling terang bahwa masalah proyek ini tidak sederhana. Dalam praktik konstruksi, pembongkaran biasanya dilakukan jika mutu pekerjaan dinilai gagal memenuhi standar minimal atau berpotensi membahayakan.
Seorang pakar hukum dan kebijakan publik yang dimintai tanggapan menilai, ketimpangan antara serapan anggaran dan progres fisik dapat mengindikasikan maladministrasi, bahkan membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
“Jika benar ada perintah pembongkaran, berarti ada cacat serius pada pekerjaan. Ini tidak bisa lagi dilihat sekadar sebagai kendala teknis, tetapi harus ditelusuri sampai pada aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, aparat pengawas internal pemerintah tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, proses hukum harus menjadi konsekuensi.
Kasus BKKD Desa Klino kini menjadi ujian bagi akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Di tengah klaim percepatan pembangunan, publik justru dihadapkan pada potret klasik: anggaran terserap cepat, tetapi kualitas pekerjaan dipertanyakan.
Inspektorat Kabupaten Bojonegoro ditunggu tidak hanya mengungkap apa yang salah, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab. (RED)

Komentar (0)