BKKD 334 Desa Masih Diselidiki, Kejari Bojonegoro: Keterangan dan Data Sedang Diminta

Oleh Globaljatim 23 Sep 2026, 08:06 WIB 36 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengungkap perkembangan terbaru penyelidikan dugaan korupsi penggunaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 yang mencakup 334 desa di Kabupaten Bojonegoro.

​Melalui surat resmi tertanggal 21 September 2026, Kejari Bojonegoro menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

​Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan SP, yang sebelumnya meminta pemberitahuan perkembangan penanganan perkara melalui surat tertanggal 13 September 2026.

​Dalam surat tersebut, Kejari Bojonegoro menyampaikan bahwa penyelidikan kini berada pada tahap permintaan keterangan dan data terkait.

​“Perkara dimaksud masih dalam proses penyelidikan di tahap permintaan keterangan dan data terkait,” demikian isi surat Kejari Bojonegoro.

​Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kejari Bojonegoro oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H., selaku Jaksa Madya.

​Jawaban terbaru ini sekaligus memperjelas perkembangan laporan yang sebelumnya telah dinyatakan masuk tahap penyelidikan.

​Sebelumnya, melalui surat tertanggal 25 Juni 2026, Kejari Bojonegoro menyatakan laporan atau pengaduan yang disampaikan telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejari Bojonegoro.

​Kini, hampir tiga bulan setelah pemberitahuan tersebut, Kejari menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan berada pada tahap permintaan keterangan serta pengumpulan data terkait.

​Bagi pelapor, surat terbaru itu setidaknya memberikan kejelasan bahwa laporan tersebut masih ditangani pada tahap penyelidikan.

​SP menilai, keterbukaan mengenai tahapan penanganan perkara penting agar publik dapat membedakan antara sebuah laporan, proses penyelidikan, dan kesimpulan hukum yang nantinya dihasilkan aparat penegak hukum.

​“Bagi kami, yang terpenting bukan mendahului kesimpulan hukum, melainkan memastikan prosesnya berjalan transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena yang sedang diperiksa berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dalam skala yang besar,” ujar SP, Selasa (22/9/2026).

​Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran BKKD Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencakup 334 desa di Kabupaten Bojonegoro.

​Namun, status penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti atau bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bertanggung jawab.

​Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, keterangan, dokumen, serta bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

​Dengan surat terbaru tersebut, posisi perkara kini menjadi lebih terang: laporan telah masuk tahap penyelidikan dan Kejari Bojonegoro menyatakan prosesnya masih berjalan pada tahap permintaan keterangan dan data terkait.

​Publik selanjutnya menunggu hasil dari proses tersebut—apakah rangkaian keterangan dan data yang dikumpulkan akan menghasilkan temuan hukum lebih lanjut atau justru memberikan penjelasan berbeda atas penggunaan anggaran BKKD TA 2025.

​Hingga surat tertanggal 21 September 2026 diterbitkan, Kejari Bojonegoro belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyelidikan masih berlangsung. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top