Proyek Jalan BKKD Rp2,6 Miliar di Desa Pacing Retak, Klarifikasi Kades Justru Picu Tanda Tanya

Oleh Global Jatim 13 Mar 2026, 15:00 WIB 172 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Klarifikasi Kepala Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Didik Purwahyudi, terkait proyek peningkatan jalan rigid beton program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 senilai Rp2.604.393.000 justru memunculkan pertanyaan baru.

Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul retakan dan patahan di sejumlah titik badan jalan, padahal pekerjaan baru saja dilaksanakan.

Didik Purwahyudi menyatakan pembangunan jalan telah sesuai spesifikasi dan saat ini memasuki masa perawatan.

“Pembangunan jalan itu sudah sesuai. Sekarang ini masih masa perawatan,” ujarnya kepada wartawan.

Namun dalam penjelasan berikutnya, ia juga mengakui proyek tersebut sebenarnya belum sepenuhnya selesai.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya. Dalam praktik konstruksi, masa perawatan atau curing beton umumnya dilakukan setelah pengecoran selesai dan pekerjaan utama rampung. Sementara pengakuan bahwa proyek belum selesai menunjukkan pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan.

Sorotan juga muncul saat Didik menyebut pelaksanaan proyek melibatkan pihak ketiga.

“Kalau proyeknya itu pihak ketiga yaitu Kades Mayangkawis,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi perhatian karena menyebut kepala desa dari wilayah lain sebagai pihak ketiga dalam proyek desa.

Padahal dalam mekanisme pengelolaan anggaran desa, proyek yang bersumber dari dana desa maupun bantuan keuangan khusus desa umumnya dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) desa.

Di lapangan, kondisi jalan yang sudah mengalami retakan dan penambalan turut menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak pun mendorong Inspektorat Kabupaten Bojonegoro melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan apakah pekerjaan telah sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengelolaan anggaran.

Klarifikasi yang disampaikan pemerintah desa dinilai belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait kualitas pekerjaan maupun tata kelola proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut. (RED)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top