Satpol PP Lamongan Tertibkan Puluhan PKL, Pengemis, dan Badut Jalanan dalam Operasi Dua Hari
GLOBALJATIM
Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL), pengemis, dan badut jalanan dalam operasi penegakan ketertiban umum yang digelar selama dua hari, Kamis (16/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026). Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas para pelanggar ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan bahu jalan sebagaimana mestinya, sekaligus mewujudkan Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Edwyn saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Operasi menyasar sejumlah kawasan, di antaranya simpang empat Jalan Lingkar Utara (JLU), Simpang Adipura, simpang belakang Kantor Pemkab Lamongan, Simpang Toko Family, Simpang Pasar Sidoharjo, hingga Jalan Veteran.
Pada hari pertama, Kamis (16/7/2026), petugas menindak seorang PKL serta 10 pelanggar ketertiban umum, termasuk seorang badut jalanan. Sementara pada hari kedua, Jumat (17/7/2026), operasi kembali menjaring 13 PKL dan tujuh pengemis, termasuk seorang badut jalanan yang beraktivitas di kawasan lampu merah.
Menurut Edwyn, seluruh pelanggar didata dan diberikan pembinaan serta teguran tertulis. Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif agar para pelanggar tidak mengulangi aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Kami mengingatkan PKL agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan karena dapat membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan. Sementara badut jalanan dan pengemis kami lakukan pembinaan agar tidak kembali beraktivitas di fasilitas umum maupun kawasan lampu merah,” tegasnya.
Satpol PP Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis maupun badut jalanan di persimpangan jalan atau lampu merah. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menekan aktivitas mengemis di ruang publik sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di wilayah perkotaan Lamongan. (JN)

Komentar (0)