Mega Proyek Revitalisasi Alun-alun Tuban Tidak Mematuhi SMK3
GLOBALJATIM
TUBAN – Mega Proyek pembangunan alun-alun Tuban menuai kontroversi setelah ditemukan bahwa rekanan pelaksana proyek tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), juga Sistem Manajemen Keselamtan Kerja Konstruksi (SMK3).
Keluhan ini sesuai fakta di lapangan karena para pekerja tidak dilengkapi dengan safety (perlindungan keselamatan yang sesuai), seperti yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kecelakaan yang dapat terjadi di lokasi proyek, mengancam tidak hanya kelancaran penyelesaian proyek tetapi juga keselamatan pekerja.
“Kecelakaan tak hanya menimbulkan kerugian dari sisi proyek, lantaran penyelesaiannya yang berpotensi mundur, juga dari sisi korban yang timbul dari peristiwa tersebut,” ungkap seorang sumber terkait.
Dinas terkait seharusnya melakukan evaluasi mendalam terhadap rekanan atau pelaksana proyek terkait pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta SMK3. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden.
Ketika dikonfirmasi, dinas yang membidangi proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Begitu juga sebaliknya ketika pewarta bermaksud konfirmasi pihak kontraktor pelaksana saat di lokasi tidak bisa ditemui, dengan alasan selain pekerja tidak boleh masuk area proyek.
Publik menantikan respons pihak berwenang terkait langkah konkret untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku. (Red).

Komentar (0)