Kepala Desa Kabalan Terbukti Melanggar UU Desa: Publik Menanti Tindakan Tegas Pj. Bupati
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Setelah ditetapkannya perkara dugaan politik praktis yang dilakukan oleh Kepala Desa Kabalan, Kecamatan Kanor, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Pengawas Pemilu menetapkan dua temuan utama. Salah satunya adalah:
Temuan 01/TM/PB/Kab/. 16.13/VIII/2024: Kepala Desa Kabalan terbukti melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kasus ini telah diteruskan ke Pj. Bupati Bojonegoro untuk ditindaklanjuti.
Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, ketika dikonfirmasi pewarta mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses tinjauan ulang.
“Sedang direview (tinjauan atau ulasan) mas,” ungkap Pj. Bupati melalui pesan WhatsApp (05/09/2024).
Publik beranggapan bahwa langkah dari Pj. Bupati Adriyanto untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku terlalu lambat. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang diumumkan.
Masyarakat Bojonegoro menuntut kejelasan dan ketegasan dari Pj. Bupati. Mereka merasa bahwa penundaan dalam pengambilan keputusan hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas proses politik di daerah tersebut.
Amir, warga Bojonegoro, mengharapkan agar perkara ini segera mendapatkan keputusan yang jelas dari Pj. Bupati.
“Saya berharap agar Pj. Bupati Adriyanto segera mengambil tindakan yang tegas dan transparan untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.
Publik ingin memastikan bahwa tidak ada upaya untuk menutupi atau memperlambat proses hukum yang seharusnya berjalan cepat dan adil. (Red)


Komentar (0)