Proyek BKKD Prigi Makin Aneh: Pagar Sekolah Dijebol Para Pihak Bungkam, Dugaan Pelanggaran Makin Menguat
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pembongkaran pagar SD Negeri Prigi 1 oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Prigi, Kecamatan Kanor, demi membuka jalan alternatif proyek BKKD, kian menyeruak menjadi sorotan publik. Aksi menjebol aset negara yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan itu dilakukan tanpa kejelasan prosedur, tanpa bukti persetujuan resmi, dan tanpa kajian dampak terhadap keselamatan siswa.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (12/12/2025), Kepala Sekolah SD Negeri Prigi 1 yang sebelumnya disebut pemerintah desa telah memberikan izin dan siap bertanggung jawab secara mengejutkan memilih bungkam. Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi, bahkan sekadar memastikan apakah ia memberi persetujuan pun tidak dilakukan.
Keheningan juga datang dari pihak kontraktor pelaksana. Pertanyaan mengenai siapa yang menginisiasi pembongkaran pagar Timlak atau rekanan tidak mendapatkan jawaban.
Diamnya para pihak justru menambah kuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak hanya cacat koordinasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Jalan alternatif di halaman sekolah kini menjadi jalur lalu lalang kendaraan. Aktivitas belajar menjadi terganggu, sementara anak-anak harus bermain di lingkungan yang sudah tidak aman.
“Kalau nanti ada anak keserempet kendaraan, siapa yang bertanggung jawab?” ucap salah satu wali murid dengan suara getir.
Seorang pakar hukum dari Surabaya, Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H, menilai tindakan menjebol pagar sekolah tanpa persetujuan tertulis dan tanpa penetapan dari pemilik aset merupakan pelanggaran serius.
“Pagar sekolah adalah aset negara. Mengubah, membongkar, atau memanfaatkannya untuk kepentingan proyek tanpa dokumen izin resmi dapat dikategorikan sebagai perusakan aset milik negara sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP,” tegas Dwi.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan aset daerah terdapat prosedur ketat.
Pihak sekolah tidak dapat memberikan izin begitu saja tanpa rekomendasi dan persetujuan dari Dinas Pendidikan sebagai pemegang kewenangan.
“Kalau benar dilakukan tanpa persetujuan Dinas Pendidikan, maka Timlak maupun pihak yang mengeksekusi dapat dikenai jerat pidana sekaligus pelanggaran administrasi berat,” kata Dwi.
Pakar hukum itu menambahkan bahwa sikap bungkam para pihak justru memperkuat indikasi ketidakwajaran.
“Dalam kasus seperti ini, ketertutupan informasi adalah alarm. Biasanya terjadi ketika pihak yang terlibat menyadari ada prosedur yang dilanggar, tetapi tidak siap menjelaskan ke publik,” tambahnya.
Selain potensi pidana, pemanfaatan halaman sekolah sebagai jalan alternatif juga dinilai melanggar regulasi zonasi pendidikan dan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan anak.
“Ketika keselamatan siswa terancam, itu masuk kategori kelalaian yang dapat ditindak secara hukum maupun etika pemerintahan,” ujarnya. (Red)


Komentar (0)