Uang Rp5 Ribu Berujung 4 Bulan Penjara, Pandangan Hukum: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana Korupsi

Oleh Globaljatim 01 Agu 2026, 23:03 WIB 129 Views

GLOBALJATIM
SURABAYA – Vonis empat bulan penjara terhadap seorang pelaku pencurian uang tunai Rp5 ribu di Surabaya menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak diukur dari besar kecilnya nilai kerugian, melainkan dari terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Putusan tersebut sekaligus memantik refleksi lebih luas mengenai konsistensi penerapan hukum terhadap seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erly Soelistyarini, menyatakan terdakwa Moh Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menilai seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Perkara bermula saat terdakwa membobol jok sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya yang terparkir di area Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada dini hari. Dengan membuka paksa jok kendaraan menggunakan tangan, terdakwa mengambil sebuah tas yang di dalamnya terdapat dompet dan uang tunai sebesar Rp5 ribu.

Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama. Petugas keamanan yang sedang berpatroli memergoki pelaku, mengamankannya bersama barang bukti, kemudian menyerahkannya ke Polsek Benowo untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang. Meski demikian, majelis hakim menilai alasan ekonomi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sepanjang seluruh unsur tindak pidana telah terbukti.

Majelis hakim juga menolak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice maupun pembelaan yang diajukan penasihat hukum. Menurut pertimbangan majelis, perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan penghentian penuntutan melalui mekanisme tersebut karena ancaman pidana pada pasal yang didakwakan melebihi batas yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku.

Dalam pandangan hukumnya, Supriadi, warga Lamongan, menilai putusan tersebut mengandung pesan penting mengenai konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, perkara itu tidak seharusnya dipandang dari kecilnya nominal kerugian, melainkan dari bagaimana negara menerapkan hukum secara konsisten terhadap setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum bekerja ketika unsur deliknya terbukti. Nilai kerugian Rp5 ribu tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya. Justru di titik inilah konsistensi penegakan hukum sedang diuji,” ujar Supriadi.

Menurutnya, prinsip yang sama semestinya diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah jauh lebih besar.

“Kalau pencurian Rp5 ribu saja diproses sampai divonis penjara karena seluruh unsurnya terpenuhi, maka tidak ada alasan hukum untuk mengabaikan perkara korupsi hanya karena kerugian negara telah dikembalikan. Pengembalian uang adalah bentuk pemulihan aset negara, bukan penghapus tindak pidana,” tegasnya.

Supriadi mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pandangan hukumnya, Supriadi juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ketentuan khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 12A. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa terhadap tindak pidana korupsi dengan nilai kurang dari Rp5 juta, ketentuan pidana minimum khusus tidak diberlakukan. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Menurutnya, pengaturan tersebut bukan berarti korupsi dengan nilai di bawah Rp5 juta tidak dipidana. Sebaliknya, undang-undang tetap mengkategorikannya sebagai tindak pidana korupsi, hanya memberikan pengaturan khusus mengenai jenis dan batas maksimum pemidanaannya.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, proses pidana dan pemulihan kerugian negara merupakan dua rezim yang berbeda dan harus berjalan beriringan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa mengembalikan uang negara identik dengan bebas dari proses hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak dibangun semata-mata melalui ketegasan menghukum pelaku perkara kecil, tetapi juga melalui keberanian menerapkan standar hukum yang sama terhadap setiap orang tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuasaan.

“Ukuran negara hukum bukan seberapa cepat menghukum perkara kecil, melainkan seberapa berani menuntaskan perkara besar dengan standar hukum yang sama. Ketika pencurian uang Rp5 ribu diproses hingga berujung putusan pengadilan karena unsur pidananya terbukti, maka perkara yang merugikan keuangan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah juga harus ditegakkan dengan konsistensi yang sama. Di situlah publik akan melihat integritas sesungguhnya dari penegakan hukum,” pungkas Supriadi, Sabtu (1/8/2026).

Perkara pencurian dengan nilai kerugian Rp5 ribu itu pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar putusan pidana biasa. Di balik nominal yang nyaris tak bernilai secara ekonomi, tersimpan pesan mengenai pentingnya konsistensi penegakan hukum. Sebab, keadilan tidak diukur dari besar atau kecilnya nilai suatu perkara, melainkan dari kepastian bahwa hukum ditegakkan terhadap setiap orang yang terbukti melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top