Sidang Perdana Gugatan 15 Warga terhadap BRI Digelar di PN Lamongan, Kuasa Hukum Soroti Proses Lelang SHM
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menggelar sidang perdana gugatan gabungan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan 15 warga terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP Lamongan Kota dan sejumlah pihak lainnya, Kamis (13/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh 15 orang yang di antaranya merupakan warga lanjut usia, penyandang disabilitas, serta sejumlah perempuan. Mereka hadir di PN Lamongan bersama kuasa hukumnya, Hadi Siswanto, S.H. (yang akrab disapa Ziwa), untuk mengikuti proses persidangan sekaligus tahapan mediasi.
Sejumlah penggugat di antaranya adalah Mbah Slamet (72), Mbah Ridwan (71), Mbah Lasina (62), serta As’ad yang merupakan penyandang disabilitas.
Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat antara lain PT BRI KCP Lamongan Kota, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, serta pihak yang disebut sebagai pemenang lelang atas sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk SHM Nomor 82 dan Nomor 39.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat yang hadir hanyalah Tergugat I, yakni PT BRI KCP Lamongan Kota, yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, sejumlah tergugat lainnya tidak terlihat hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum para penggugat, Hadi Siswanto atau Ziwa, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari persoalan kredit yang kemudian berujung pada proses lelang terhadap sejumlah aset jaminan, termasuk SHM Nomor 82, Nomor 39, dan Nomor 124.
Menurut Ziwa, terdapat sejumlah persoalan yang dipersoalkan para penggugat dalam proses tersebut. Ia menyebut bahwa setelah para kliennya mengalami tunggakan angsuran, muncul persoalan yang berkaitan dengan pencatatan kredit yang diduga fiktif sebelum akhirnya aset jaminan masuk ke dalam proses lelang.
“Sejak Mbah Ridwan, Mbah Slamet, dan Mbah Lasina mengalami macet angsuran terakhir, terbit jurnal kredit yang kami duga fiktif. Setelah itu, pemenang lelang melakukan eksekusi tanpa surat eksekusi dari PN Lamongan dan disertai dugaan penganiayaan,” ujar Ziwa.
Ziwa menilai kehadiran seluruh pihak tergugat dalam proses mediasi sangat penting untuk membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan yang disengketakan.
“Saya sangat berharap semua tergugat hadir karena itu merupakan bentuk iktikad baik demi keadilan dan kemanusiaan. Klien kami ada yang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan ibu-ibu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan proses perdata terkait dengan lelang. Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan lain yang menjadi bagian dari materi gugatan dan akan diuji melalui proses hukum.
“Ini bukan gugatan gabungan biasa. Sebab, di dalam proses lelang SHM 82, 39, dan 124 terdapat dugaan unsur tindak pidana berupa jurnal kredit fiktif, serta eksekusi yang disertai dugaan penganiayaan. Kami juga menduga adanya praktik mafia tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ziwa mempersoalkan proses penanganan kredit para kliennya sebelum aset jaminan dilelang. Ia menyebut terdapat klien yang telah menjadi debitur dalam jangka waktu panjang, tetapi aset jaminannya tetap dilelang.
“Klien kami Mbah Ridwan itu debitur sejak tahun 1980-an, sedangkan Mbah Slamet debitur selama enam tahun. Artinya, menurut kami, persoalannya bukan sekadar wanprestasi, melainkan jaminannya langsung dilelang tanpa SP 1 sampai SP 3 dan tanpa pemberitahuan lelang,” ujarnya.
Ziwa menilai sejumlah hal tersebut perlu diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan. Ia menyatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh dalil dan bukti yang dimiliki sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, hingga sidang perdana digelar, proses perkara tersebut masih berada dalam tahapan awal. Para pihak masih memiliki ruang untuk menempuh mediasi maupun menyampaikan jawaban serta pembuktian pada proses persidangan berikutnya.
Ziwa berharap perkara yang melibatkan 15 penggugat tersebut dapat diselesaikan secara efektif dan tidak berlarut-larut, terutama karena sebagian penggugat merupakan warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“Saya berharap gugatan gabungan ini segera diselesaikan dengan cara yang cepat, mudah, dan diprioritaskan,” pungkasnya.
Seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum para penggugat tersebut merupakan bagian dari dalil pihak penggugat dan masih harus diuji dalam proses persidangan. Para pihak yang digugat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (JN)

Komentar (0)