Insiden 19 Pekerja PT BMI: Pemeriksaan Selesai, Hasil Diserahkan, Substansi Belum Terungkap

Oleh Globaljatim 31 Jul 2026, 22:27 WIB 113 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN – Lebih dari satu bulan setelah insiden yang menyebabkan 19 pekerja PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan harus mendapatkan penanganan medis akibat paparan chlorine, proses pemeriksaan yang dilakukan Pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah dinyatakan selesai dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan. Namun hingga kini, substansi hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan kepada publik.

 

Perkembangan terbaru itu disampaikan Pengawas K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Nurainiyah Silvia Indriani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan terhadap insiden tersebut.

 

“Sesuai tusi kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaan ke pimpinan kami, Bapak.” ujarnya, Jum’at (31/07/2026).

 

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya tim pengawas menyampaikan masih melakukan pemeriksaan lapangan dan menyusun laporan atas insiden yang terjadi di lingkungan kerja PT BMI Lamongan.

 

Dengan telah diserahkannya laporan hasil pemeriksaan kepada pimpinan, tahapan pemeriksaan oleh pengawas pada dasarnya telah selesai. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai substansi hasil pemeriksaan maupun rekomendasi yang dihasilkan dari proses tersebut.

 

Belum diketahui pula apakah hasil pemeriksaan tersebut memuat catatan perbaikan, rekomendasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maupun tindak lanjut tertentu yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

 

Insiden tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sedikitnya 19 pekerja PT BMI harus mendapatkan penanganan medis. Saat itu, manajemen perusahaan melalui Plant Manager Purnawan menjelaskan bahwa kejadian bukan disebabkan oleh kebocoran gas, melainkan gangguan pada sistem injeksi chlorine yang menyebabkan kadar chlorine melampaui standar operasional sebelum akhirnya berhasil dikendalikan.

 

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Jody Nuraga, juga menyampaikan bahwa hingga saat dikonfirmasi pihaknya belum menerima laporan terkait kejadian tersebut.

 

“Kalau pelaporan belum ada. Kalau memang keracunan massal di tempat kerja termasuk kecelakaan kerja kalau sesuai peraturan,” ujar Jody saat itu.

 

Pernyataan BPJS tersebut menunjukkan bahwa insiden yang mengakibatkan pekerja mengalami gangguan kesehatan di lingkungan kerja dapat masuk dalam kategori kecelakaan kerja apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, rangkaian penanganan pascakejadian tidak hanya berkaitan dengan penanganan medis terhadap pekerja, tetapi juga menyangkut pengawasan, evaluasi, serta perlindungan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses pengawasan secara administratif telah memasuki tahap penyampaian laporan kepada pimpinan. Adapun substansi hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang akan diambil masih belum disampaikan kepada publik.

 

Bagi dunia ketenagakerjaan, penyelesaian sebuah insiden kerja tidak berhenti ketika pemeriksaan selesai dilakukan atau laporan disampaikan kepada pimpinan. Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut mampu menjadi dasar evaluasi, perbaikan sistem, serta penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebab, keterbukaan atas tindak lanjut merupakan bagian dari akuntabilitas yang dibutuhkan agar setiap peristiwa serupa benar-benar menjadi pembelajaran, bukan sekadar catatan administratif. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top