DPRD Pasuruan Gelar Paripurna III, Pemkab Jawab Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda Non-APBD 2026
GLOBALJATIM
PASURUAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyampaikan jawaban resmi Bupati Pasuruan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna III yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Rabu (30/9/2026)
Jawaban pemerintah daerah tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH. Shobih Asrori, mewakili Bupati Pasuruan.
Dalam pemaparannya, Wabup Shobih Asrori menyampaikan tanggapan dan penjelasan Pemkab Pasuruan atas masukan, masukan konstruktif, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan pada Rapat Paripurna II, Senin (28/9/2026). Jawaban tersebut mencakup sejumlah poin penting terkait beberapa Raperda yang tengah dibahas.
Poin-poin utama yang ditanggapi Pemkab Pasuruan meliputi penataan dan pemantauan berkala terhadap kerja sama daerah agar tidak sekadar formalitas, penguatan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan transparan melalui perubahan regulasi desa, serta penataan struktur organisasi perangkat daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan kelayakan investasi pada penyertaan modal BUMD serta memperjelas status evaluasi hukum terkait pencabutan Perda Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Pemkab Pasuruan berharap seluruh penjelasan yang disampaikan dapat menjadi bahan masukan berharga untuk pembahasan yang lebih mendalam dan intensif pada tingkat panitia khusus (pansus) bersama DPRD. Pembahasan lanjutan tersebut diharapkan dapat mematangkan dan menyempurnakan Raperda Non-APBD 2026 demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Semoga saran, pertanyaan, himbauan dan dukungan dari fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan yang lebih mendalam dan intensif ditingkat pembahasan selanjutnya. Guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan,” pungkas Wabup Pasuruan. (Wan)


Komentar (0)