Komisi D DPRD Lamongan Desak Pembaruan Data Kemiskinan, Dinas Sosial Diminta Libatkan Lembaga Independen

Oleh Global Jatim 01 Mar 2025, 15:52 WIB 95 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan mendesak Dinas Sosial (Dinsos) untuk segera melakukan pembaruan data kemiskinan agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Desakan ini disampaikan oleh anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, yang menyoroti adanya ketimpangan signifikan dalam pendataan masyarakat miskin.

Menurut Erna, keberadaan data kemiskinan yang valid sangat penting agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa menerima haknya melalui berbagai program bantuan sosial. Program-program tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Dengan pembaruan data kemiskinan yang lebih akurat, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan lebih tepat sasaran. Ini tentunya akan berdampak pada pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat, khususnya di Lamongan,” ujar Erna, Sabtu (1/3/2025).

Namun, Erna mengungkapkan adanya persoalan dalam proses pembaruan data yang selama ini melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes). Ia menilai hal tersebut rawan disusupi kepentingan tertentu yang tidak selalu mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pendataan seringkali menguntungkan warga yang memiliki kedekatan dengan kepala desa atau mereka yang sebelumnya membantu kepentingan kepala desa. Ini jelas sangat tidak adil,” ungkapnya.

Untuk itu, Komisi D DPRD Lamongan meminta Dinsos agar tidak lagi mengandalkan Pemdes dalam pembaruan data kemiskinan. Sebagai alternatif, Erna mengusulkan agar verifikasi data dilakukan oleh lembaga independen yang lebih kredibel, seperti perguruan tinggi yang ada di Lamongan.

“Jika data dikaji oleh institusi yang kompeten dan independen, hasilnya akan lebih bisa dipertanggungjawabkan dan terhindar dari intervensi pihak tertentu,” tambahnya.

Desakan ini mencuat setelah munculnya keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data penerima manfaat di Lamongan. Sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan sosial justru dihapus dari daftar penerima, sementara yang lebih mampu masih tercatat sebagai penerima manfaat.

“Kami banyak menerima keluhan dari warga yang sebelumnya berhak menerima bantuan, namun tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan yang jelas. Ini harus segera diperbaiki,” tegas Erna.

Salah satu contoh ketidakakuratan data ini terjadi di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong. Puluhan warga desa tersebut tiba-tiba kehilangan akses terhadap bantuan sosial sejak 2022. Salah seorang warga, Ulul Azmi, mengaku bahwa ia dan ibunya tiba-tiba dikeluarkan dari daftar penerima PKH, padahal mereka masih tergolong keluarga miskin.

“Saya sudah menerima PKH sejak 2007, lalu tahun 2022 tiba-tiba dicoret tanpa penjelasan yang jelas,” kata Ulul, warga Dusun Pambon, Desa Brengkok. Ketika ia meminta penjelasan, Kepala Desa Brengkok hanya memberikan jawaban meremehkan, “Awakmu wis tau oleh ae kok” (Kamu sudah pernah dapat, ya sudah),” ungkapnya.

Pendamping PKH di desa tersebut, Affan, juga memberikan penjelasan yang membingungkan dengan menyalahkan pihak agen penyalur bantuan. “Sampean wis gak oleh maneh kui akal-akalane agen” (Kamu tidak bisa menerima manfaat itu karena rekayasa dari agen),” ujarnya.

Tak hanya Ulul, sekitar 49 warga miskin lainnya di Desa Brengkok mengalami nasib serupa, kehilangan akses bantuan sosial sementara warga yang lebih mampu tetap terdaftar sebagai penerima manfaat.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinsos Lamongan, Farah Damayanti, menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan penataan data kemiskinan. Ia menjelaskan bahwa Pemdes telah diberikan sosialisasi terkait mekanisme pengusulan dan penidaklayakan penerima manfaat melalui aplikasi SIKS-NG. Saat ini, pemerintah sedang melakukan Ground Checking Data Tunggal Sosial Ekonomi berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025.

“Saat ini DTKS sudah tidak berlaku. Pendamping PKH sedang melakukan pengecekan langsung. Hasilnya akan digunakan untuk penyaluran bansos Triwulan ke-2,” jelas Farah.

Namun, Farah juga mengingatkan bahwa dengan sistem baru ini, kemungkinan akan ada lebih banyak penerima yang dicoret. “Ini menjadi tantangan bagi pendamping PKH, apakah mereka serius, jujur, dan independen dalam memverifikasi data di lapangan,” tambahnya.

Desakan Komisi D DPRD Lamongan diharapkan dapat mendorong Dinsos untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki sistem pendataan kemiskinan agar lebih transparan, akurat, dan adil bagi seluruh masyarakat Lamongan. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top