Pemkab Bojonegoro Tempel Stiker Rumah KPM, Pengamat Nilai Penyaluran Bansos yang Tepat dan Berkeadilan

Oleh Global Jatim 05 Jan 2026, 15:50 WIB 94 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dalam penanganan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial dengan menempelkan stiker Keluarga Miskin di rumah warga. Kebijakan ini ditujukan sebagai bagian dari upaya pendataan agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Penempelan stiker tersebut dimaksudkan sebagai penanda rumah tangga yang tercatat sebagai penerima bantuan, sekaligus instrumen verifikasi di tingkat masyarakat. Pemerintah berharap, mekanisme ini dapat meminimalkan kesalahan data dan potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial.

Langkah tersebut mendapat respons positif dari kalangan pengamat. Pada Senin (5/1/2026), pengamat sosial dan kebijakan publik (BG) kepada globaljatim.co.id menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap kebijakan Pemkab Bojonegoro itu.

Menurut dia, persoalan bantuan sosial kerap memicu polemik di tingkat bawah. “Setiap pembagian bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan atau program bansos lainnya, hampir selalu menimbulkan persoalan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, penempelan stiker pada rumah warga dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Dengan keterbukaan data di lingkungan tempat tinggal, warga dapat ikut memastikan apakah penerima bantuan benar-benar layak.

“Dengan penempelan stiker keluarga miskin di rumah warga, secara tidak langsung masyarakat bisa ikut memverifikasi siapa yang memang berhak menerima bantuan,” kata BG.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap dibarengi dengan pembaruan data secara berkala dan mekanisme pengaduan yang jelas. Tanpa itu, penempelan stiker berpotensi menimbulkan stigma sosial jika tidak dikelola dengan pendekatan yang sensitif dan akuntabel.

Pendataan yang akurat menjadi kunci agar program penanggulangan kemiskinan dan bantuan sosial tidak terus menjadi sumber konflik di masyarakat. (Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top