Pemkab Lamongan Umumkan Kenaikan Harga Gas Melon Subsidi Mulai 15 Januari 2025

Oleh Global Jatim • 17 Jan 2025, 14:09 WIB • 163 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji subsidi 3 kg atau gas melon menjadi Rp 18.000 per tabung, yang mulai berlaku sejak Rabu, 15 Januari 2025. Sebelumnya, harga gas melon di wilayah Lamongan masih berkisar Rp 16.000 per tabung.

Kenaikan harga tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan dan sosialisasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Pertamina, dan Hiswana Migas sebelum diterapkan.

“Kami dari Pemkab Lamongan turut serta dalam sosialisasi kenaikan harga ini, bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas, agar masyarakat memahami alasan penyesuaian harga dan memastikan distribusi tetap berjalan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Lamongan, Bagian Sumber Daya Alam (SDA), dan Hiswana Migas telah melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat. Selain itu, Pemkab juga menyediakan nomor aduan untuk menerima keluhan atau laporan terkait distribusi dan harga gas melon.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa elpiji bersubsidi tetap diterima oleh masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga kurang mampu, UMKM, petani, dan nelayan. Namun, peternak ayam broiler yang selama ini menggunakan gas melon untuk pemanas kandang diimbau untuk beralih ke elpiji nonsubsidi berkapasitas 5,5 kg atau 12 kg.

“Regulasi saat ini belum memasukkan peternak sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg. Oleh karena itu, kami menyarankan mereka menggunakan elpiji nonsubsidi yang lebih sesuai dengan kebutuhan operasional mereka,” ujar Anang.

Selain itu, pemerintah bersama Pertamina juga menyediakan program subsidi silang serta skema trade-in (bundling) bagi pengguna elpiji nonsubsidi. Dengan skema ini, masyarakat dapat menukar dua tabung gas melon dengan satu tabung elpiji 5,5 kg, sehingga lebih hemat dan efisien.

Anang menambahkan bahwa regulasi terkait penggunaan gas melon untuk sektor usaha tertentu masih terus dibahas. Pemkab Lamongan juga berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Pertamina untuk memastikan kebijakan subsidi gas lebih terarah dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami ingin subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak digunakan oleh sektor komersial yang seharusnya menggunakan elpiji nonsubsidi,” tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Anang berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan penggunaan elpiji subsidi atau gas melon, serta menyesuaikan kebutuhan energi dengan pilihan yang lebih efisien dan sesuai regulasi. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top