Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromset 95 Milyard di Surabaya dan Pasuruan
GLOBALJATIM
SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi berbeda, yakni Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/5/2025) di lokasi pertama, yakni kawasan pergudangan di Jalan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya. Lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 2.098 drum berisi sianida. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.092 drum sianida berwarna putih dan 710 drum berwarna hitam, yang berasal dari perusahaan Hebei Chengxin Co. Ltd, Tiongkok. Selain itu, turut diamankan 296 drum sianida berwarna putih tanpa label atau stiker.
“Seluruh barang bukti tersebut kami sita dari tangan tersangka,” ujar Kepala Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Jules Abraham.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SE, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT SHC. SE diduga mengimpor bahan kimia berbahaya tersebut secara ilegal dari Tiongkok menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan pertambangan emas yang diketahui tidak lagi berproduksi.
“Modus operandi tersangka adalah menggunakan dokumen perusahaan tambang yang sudah tidak aktif untuk mengelabui proses impor bahan berbahaya ini. Dari hasil penyidikan, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama satu tahun,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, namun penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Why)


Komentar (0)