Tindak Lanjut Laporan Warga, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Pandanpancur, Lamongan
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Laporan masyarakat terkait dengan dugaan peredaran minuman beralkohol ditindaklanjuti Polsek Deket, Polres Lamongan, melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis malam (10/9/2026). Puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek ditemukan dan disita oleh petugas dari sebuah warung di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Lamongan.
Patroli Harkamtibmas yang dipimpin Pawas Ipda Lucky, S.H. sekitar pukul 19.40 WIB tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol di warung milik S (38), warga Kecamatan Deket.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah minuman beralkohol. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Deket untuk proses dan penanganan lebih lanjut.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 28 botol arak ukuran 1,5 liter, 5 botol bir Bintang, 6 botol vodka Iceland, 2 botol anggur hijau, 1 botol wiski, 3 botol Kawa Kawa, 4 botol anggur merah, 1 botol Alexis, serta 3 botol arak Bali.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus merespons laporan warga mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang melanggar ketentuan karena dapat memicu gangguan kamtibmas,” tegas Hamzaid.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal agar dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. (JN)

Komentar (0)